Apa Kabar Kasus Korupsi di Perguruan Tinggi Malang?

Kilas Balik 2016 di Malang Raya

korupsi (anja)
korupsi (anja)

MALANGVOICE – Dalam 5 tahun terakhir, ditemukan beberapa kasus korupsi yang berhasil terpantau dan melibatkan civitas akademika dari perguruan tinggi swasta maupun negeri. Hingga 2016, beberapa kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah itu mangkrak belum ada kejelasan

1. Korupsi Pengadaan Lahan UIN

Dugaan kasus korupsi ini sudah mencuat ke permukaan sejak tahun 2008. Namun masih menjadi obrolan hangat saat ini.

Mantan Rektor UIN Malang, Imam Suprayogo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kampus II UIN Maliki. Dalam kasus ini diperkirakan ada kerugian uang negara sebesar Rp 6,8 miliar.

Kasus korupsi itu bermula dari rencana membangun kampus II di Desa Tlekung dan Desa Junrejo, Kota Batu. Pihak kampus mendapat dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 12 miliar pada tahun anggaran 2008 untuk pengadaan lahan seluas 11 hektare.

Hasil penyelidikan Kejari Malang, terdapat mark up harga hingga penggelapan dana pembebasan lahan. Penyelidikan juga menyebutkan ada aliran uang ke rekening sejumlah pihak.

Empat terdakwa dalam kasus yang sama, sudah divonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni, Yunus dan Samsul Huda (divonis terlebih dahulu), DR. Jamalul Lail selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm) dan Muslih Heri selaku anggota Panitia Pengadaan, divonis pada, Senin 24 Nopember 2014.

Tetapi, hingga sekarang, status Imam Suprayogo tidak ada kejelasan.

2. Korupsi Dana Hibah Unikama

Kasus ini bermula ketika Unikama mendapat dana hibah Dikti tahun 2008 sebesar Rp 3 miliar. Dana itu dengan rincian, sebesar Rp 2,3 miliar digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna multikultural.

Sedangkan Rp 700 juta untuk pengembangan SDM dan administrasi. Tetapi, pada kenyataannya, gedung itu sudah jadi jauh sebelum proposal diajukan. Oleh karena itu, timbul dugaan penyelewengan dana hibah dan menimbulkan kerugian negara.

Ada 9 nama pejabat yang diduga memakai dana hibah itu. Empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka di antaranya, ada Sasongko yang menerima Rp 157 juta, Fifa yang diduga menerima uang Rp 2,5 juta saat menjadi bendahara, kemudian pihak ketiga yaitu PT Andriani Putri Karend yang mendapat fee sebesar Rp 11 juta dan Parjito yang menerima sebesar Rp 4 juta.

Saat ini, empat orang itu sudah ada yang sudah divonis dan banding, ada yang masih berstatus tahanan. Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

3. Korupsi Dana Laboratorium FMIPA UM

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat laboratorium F-MIPA (FAkultas Matematika dan IPA) di Universitas Negeri Malang (UM) disidik Kejati Jatim sejak Januari lalu. Proyek ini dibiayai dari APBN 2009 sebesar Rp 44 miliar. Menjadi masalah karena terjadi mark-up pada realisasinya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim telah menyerahkan laporan hasil audit kerugian negara kasus UM ke Kejati. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara kasus UM sebesar Rp 14,9 miliar.

Belasan miliar kerugian tersebut diduga kuat hasil dari penggelembungan harga pokok satuan (HPS) barang dari total dana proyek Rp 44 miliar yang berasal dari APBN 2009.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga dosen dalam kasus ini. Keputusan itu diketok dalam sidang 2013 lalu.

Ketiga terpidana itu adalah pejabat pembuat komitmen Universitas Negeri Malang dalam pengadaan alat laboratorium di FMIPA, Handoyo; ketua panitia, Abdullah Fuad; dan sekretaris panitia, Sutoyo. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pemberantasan korupsi merupakan gerakan nasional yang harus diupayakan dengan serius oleh lembaga penegak hukum dan Kejaksaan Negeri mempunyai peran penting di dalamnya.

Oleh karena itu, kejaksaan Negeri Malang harus upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan mandatnya. Jika tidak, maka sama halnya Kejaksaan Negeri Malang menjadi bagian permasalahan bangsa. ,