Antisipasi Potensi Pelanggaran Administrasi di Tiap Tahapan Pemilu

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pemprov Jatim, Muhammad Arbayanto. (MVoice/M. Noerhadi)

MALANGVOICE– – Ada tiga pola pelanggaran masih mendominasi dalam setiap pelaksanaan pemilu.

Pertama, tidak kompetennya penyelenggara pemilu dalam memahami regulasi. Kedua, kecerobohan petugas karena faktor kelelahan, sekalipun mereka memahami regulasi. Ketiga, faktor kesengajaan yang menggadaikan nilai integritas.

Ketiga pola pelanggaran itu berpotensi menjerat KPU selaku penyelenggara pemilu tersandung pelanggaran administrasi bahkan sengketa pemilu. Potensi pelanggaran itu rawan terjadi sejak pelaksanaan tahapan hingga berakhirnya pemungutan suara.

“Yang bisa kami antisipasi, hanya pada tidak kompetennya petugas dan faktor kecerobohan. Sementara, faktor kesengajaan lebih mengarah pada pelanggaran etik,” ujar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pemprov Jatim, Muhammad Arbayanto saat menghadiri rakor persiapan penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Kota Batu.

Baca juga:
Rayakan Valentine, Riding Romantis Bersama Honda Scoopy

Dua Kali Selundupkan Narkoba ke Lapas Malang, Polisi Dalami Keterlibatan Napi

Oknum ASN Pemkab Malang Berulah, Tujuh Orang Jadi Honorer Tanpa SK

Lewat Monev, KONI Kota Malang Motivasi Atlet FORKI

Rapat tersebut digagas KPU Jatim dengan dihadiri komisioner KPU kabupaten/kota se Jatim. Melalui rakor itu, para petugas penyelenggara pemilu diberi pembekalan mengantisipasi sekaligus penanganan potensi pelanggaran administrasi dan sengketa pemilu. Baik hasil temuan Bawaslu maupun aduan parpol peserta pemilu.

Arbayanto menuturkan, pelanggaran administrasi pernah dihadapi KPU di beberapa kabupaten/kota di Jatim saat tahap seleksi petugas ad hoc. Kemudian saat verifikasi faktual keanggotaan via video call yang dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi oleh Bawaslu.

Ia menekankan kepada seluruh komisioner KPU kabupaten/kota se Jatim melek regulasi dan memahami alur prosedur dalam menangani pelanggaraj administrasi. Terlebih, saat ini memasuki tahapan penting berkaitan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan 13 Februari hingga 14 Maret.

“Kalau dulu pelanggaran administrasi cukup melalui rekomendasi Bawaslu. Sekarang dengan UU nomor 7 tahun 2017, melalui persidangan pelanggaran administrasi. Harus mengisi jawaban, menyampaikan alat bukti,” imbuh dia.(der)