Oknum ASN Pemkab Malang Berulah, Tujuh Orang Jadi Honorer Tanpa SK

Lokasi Kantor tempat tujuh orang honorer tanpa SK bekerja. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berulah memasukkan tujuh orang menjadi tenaga honorer tanpa Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak.

Ketujuh orang tersebut dimintai sejumlah uang oleh oknum ASN Pemkab Malang untuk bisa masuk sebagai tenaga honorer di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas tempat oknum tersebut bekerja.

Setelah oknum tersebut menerima uang, ternyata hingga saat ini mereka belum mendapatkan SK Tenaga Kontrak meski telah bekerja di OPD tersebut.

“Saya dan enam orang teman saya sudah membayar, dan sudah bekerja, tapi statusnya masih tidak jelas. Kami belum menerima SK Tenaga Kontrak, saya akan melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Malang,” ucap salah satu tenaga honorer yang hingga kini belum jelas statusnya, dan mewanti-wanti untuk tidak disebutkan namanya, saat ditemui awak media, Kamis (16/2).

Baca juga:
Lewat Monev, KONI Kota Malang Motivasi Atlet FORKI

Balai Uji KIR Beroperasi Maret Dongkrak PAD Kota Batu

Usulan Tak Digubris Pemkot Batu, Warga Songgoriti Bahu Membahu Bikin Jalur Penyelamat

Menurutnya, dirinya sudah setahun bekerja di OPD yang ada di wilayah Kepanjen, dan hingga saat ini statusnya masih belum jelas. Bahkan honor yang diterimanya tidak sesuai dengan SK Tenaga Kontrak, artinya dinas yang menjadi tempat bekerja tidak memiliki budget yang cukup untuk memberikan honor tidak ada.

“Saya menerima honor itu seadanya, (jumlahnya) jauh dari honor SK Tenaga Kontrak. Kami terus meminta pertanggungjawaban oknum pejabat itu. Jika tidak ada kejelasan, dia bersama teman-temannya akan melaporkan ke Polres Malang, supaya jera dan tidak melakukan hal yang sama, serta diproses secara hukum,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), mengaku pihaknya belum menerima laporan atas ulah oknum ASN tersebut.

“Saya belum menerima laporan itu, tapi apabila ada dan terbukti, kita akan memberikan sanksi atau hukuman sesuai peraturan yg berlaku. Kalau diproses hukum, kita menunggu proses tersebut,” tegasnya singkat.(end)