Aniaya Tetangga, Kakak-Adik Masuk Sel Polisi

Kedua tersangka bersama Kapolsek Sukun, Kompol Sutantyo, saat rilis kasus penganiayaan. (Muhammad Choirul / MalangVoice)

MALANGVOICE – Kakak beradik Maxie Wienda (34), dan Feri Alamsyah (32), warga Jalan Kemantren 2, Sukun, Kota Malang, Rabu (2/9) hari ini masih mendekam di sel tahanan Polsek Sukun.

Keduanya ditahan atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, Apram, saat perayaan HUT ke-70 Kemerdekaan RI, beberapa waktu lalu.

Kapolsek Sukun, Kompol Sutantyo menjelaskan, penganiayaan itu berawal dari selisih paham antara kedua belah pihak. Usai menyaksikan acara bantengan, Maxie melihat tatapan sinis dari Apram.

Mengetahui itu, Maxie tersinggung dan menghampiri Apram. Sang adik yang mengetahui gelagat tidak biasanya langsung membantu Maxie. Feri mengaku melancarkan tiga kali pukulan kepada korban hingga terjatuh.

“Kedua tersangka melakukan itu dalam keadaan sadar, tidak mabuk,” kata Kapolsek saat merilis kasus ini, Rabu (2/9).

Atas kejadian itu, korban yang mengalami luka memar pada bagian wajah mengirimkan laporan ke Polsek Sukun. Tak lama berselang kedua tersangka berhasil dibekuk untuk mempertanggjawabkan perbuatannya.-