Anggaran Iklan Media Rp 150 Juta

Komisioner KPU, Taufiq.(Miski/Malangvoice)
Komisioner KPU, Taufiq.(Miski/Malangvoice)

MALANGVOICE – Pasangan calon mendapat porsi sama untuk iklan di media elektronik maupun cetak. Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Taufiq, menyatakan, total anggaran iklan media mencapai Rp 150 juta.

Rincinya, untuk media elektronik dan cetak masing-masing Rp 75 juta. Anggaran tersebut sejatinya untuk lima pasangan calon.

“Karena yang ditetapkan cuma tiga, nanti kami maksimalkan iklan di medianya,” katanya, di sela-sela acara sosialisasi, beberapa menit lalu.

Setiap anggaran iklan Rp 30 juta per paslon, untuk media cetak dan elektronik. Nominal itu berlaku selama rentang waktu kampanye 14 hari atau sebelum hari tenang.

Ditambahkan, tiap paslon tidak diperbolehkan memasang iklan sendiri, karena sudah ditanggung KPU.

“Kami harap media bisa bekerjasama untuk mencegah pemasangan iklan di luar iklan resmi dari KPU,” paparnya.