Anak Kades di Kabupaten Malang Jadi Tersangka Cafe Dangdutan

Kapolres Malang, AKBP. Bagoes Wibisono. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang akhirnya menetapkan Y (30) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Y adalah anak perempuan Kepala Desa Gading Kecamatan Bululawang sekaligus pemilik cafe tempat pelanggaran Prokes.

Y menggelar dangdutan saat launching kafe baru dan sempat viral di media sosial, pada awal Agustus 2021 lalu.

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, penetapan Y sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu juga meminta keterangan puluhan saksi dan saksi ahli dari BPBD Kabupaten Malang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

“Y terbukti melanggar protokol kesehatan. Karena terbukti membuat kegiatan yang mengakibatkan kerumunan dalam masa PPKM level 4, dimana penyebaran Covid-19 ini masih tinggi di Kabupaten Malang,” ucao Bagoes, saat ditemui awak media, dalam kegiatan gelaran vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Pakis, Ahad (29/8).

Baca juga: Polres Malang Bidik Tersangka Dangdutan Langgar Prokes di Desa Gading

Kades Gading Swab Test di Polres Malang Sebelum Diperiksa Soal Video Dangdutan

Gara-gara Dangdutan Langgar Prokes, Anak Kades Gading Diperiksa Polisi

Bagoes menjelaskan, dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Malang tengah mengumpulkan berkas-berkas kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Iya ini tinggal melengkapi berkas-berkas untuk kami limpahkan ke kejaksaan. Ini kami sudah tahap penyidikan dan tersangka hanya satu, yakni Y,” jelasnya.

Baca juga: Video Dangdut Viral, Putri Kades Gading Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Bagoes, Polres Malang tidak melakukan penahanan terhadap Y, karena hukuman atas pelanggaran Y di bawah dua tahun.

“Y terancam hukuman satu tahun karena melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 Pasal 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” pungkasnya.(end)