Video Dangdut Viral, Putri Kades Gading Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Baralangi. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang tengah mendalami viralnya video dangdutan putri Kepala Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Suwito.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Baralangi mengatakan, diperkirakan aksi yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakuan PPKM Level 4, terjadi Selasa (3/8) lalu.

“Setelah mengetahui kejadian itu, keesokan harinya (Rabu 4/8), kami langsung olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), sambil meminta keterangan ke sejumlah saksi,” ucapnya, saat ditemui awak media, di ruang kerjanya, Sabtu (7/8).

Baca juga: Gara-gara Dangdutan Langgar Prokes, Anak Kades Gading Diperiksa Polisi

Menurut Donny, setelah olah TKP, dia melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, termasuk pemilik cafe berinisial Y (30) putri Kepala Desa Gading, Kecamatan Bululawang.

“Dalam video yang viral dari beberapa media sosial itu, diketahui ada 20 orang yang datang, 11 orang telah kami klarifikasi, termasuk pemain orkesnya, dan Y,” jelasnya.

Menurut Donny, insiden yang menimbulkan kerumunan tersebut merupakan acara dangdutan dalam rangka melaunching cafe milik Y (30).

“Dari situ kami ketahui, Y sedang melaunching cafe dengan menggelar dangdut dan mengundang beberapa perwakilan komunitas masyarakat,” terangnya.

Meski sudah memeriksa beberapa saksi, Donny mengaku hingga saat ini masih belum menetapkan siapa yang bakal menjadi tersangka atas perbuatan tersebut.

Hanya saja, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 Pasal 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Dalam dua hari kedepan akan ada kabar lagi. Y disangkakan melanggar UU 6, tahun 2018, pasal 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” tukasnya.(end)