Gara-gara Dangdutan Langgar Prokes, Anak Kades Gading Diperiksa Polisi

Bupati Malang, H.M Sanusi. (Mvoice/Toski D)

MALANGVOICE – Gara-gara video dangdutan berdurasi 23 detik, anak kepala desa diperiksa petugas Polres Malang. Sang bapak dipanggil Inspektorat Kabupaten Malang.

Video dangdutan itu mengabaikan protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakuan PPKM Level 4 Selain berkerumun juga banyak yang lepas masker.

Dangdutan yang mengabaikan Prokes tersebut dilakukan anak Kepala Desa (Kades) Gading, Kecamatan Bululawang yang memeriahkan peletakan batu pertama pembangunan cafe.

Akibat perilaku anaknya, sang bapak yang juga Kades Gading Suwito, mendapat teguran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Bupati Malang, HM Sanusi meminta Camat Bululawang dan Inspektorat Kabupaten Malang untuk mendalami kebenaran video tersebut.

“Kemarin saya sudah meminta camat dan (kepala) Inspektorat untuk mendalaminya,” ucapnya, saat ditemui di peringatan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Jumat (6/8).

Sanusi menjelaskan, saat ini belum bisa menjelaskan atas beredarnya video yang dianggap melanggar prokes tersebut.

“Silakan ke camat dan (inspektur) inspektorat, belum laporan ke saya,” tegasnya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengakui telah memanggil Kades Gading, Suwito, untuk mengklarifikasi kejadian itu.

“Tadi pagi dia (Suwito, red) datang memenuhi panggilan kami, Suwito mengaku jika kegiatan itu bukan peresmian cafe, tapi baru pendirian,” jelasnya saat dihubungi lewat ponsel.

Maksudnya,sambung Tridiyah, semacam peletakan batu pertama pembangunan cafe milik anaknya.

Lanjut Tridiyah, Suwito mengaku sudah mengingatkan anaknya untuk tidak mengumpulkan orang, karena masih dalam PPKM level 4.

“Pengakuannya tadi, anaknya tidak mengundang banyak orang, tapi tiba-tiba yang datang banyak,” katanya menirukan Suwito.

Mengetahui itu, sambungnya, Kades datang ke lokasi, tapi tidak membubarkan, hanya menanya kok pada lepas masker.

Karena kegiatan tersebut fokus pada pelanggaran kerumunan, Inspektorat hanya bisa melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan teguran.

Terlebih Polres Malang juga turun tangan serta melakukan telah mengusut dan melakukan pemrosesan.

“Untuk teguran administrasi nanti Pak Bupati yang akan melakukan langkah-langkah. Kita menunggu dari pihak kepolisian,” ujarnya.

“Karena kasus ini juga diusut oleh Polres Malang, maka kami menghormati proses hukum yang berlaku,” sambungnya.

Tridiyah juga berpesan kepada seluruh Kades, ASN dan unsur pemerintahan lainnya agar menghormati aturan selama PPKM agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.

Selanjutnya dia berharap mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bersama, agar tidak terjadi peristiwa yang sama terulang kembali.(end)