MALANGVOICE – Unit Reskoba Polresta Malang Kota menangkap enam pengguna narkoba jenis sabu, ganja, dan inex. Penangkapan ini merupakan akhir dari drama salah gerebek kamar hotel yang terjadi beberapa waktu lalu.
Tak tanggung-tanggung, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko turun langsung ke Mapolresta Malang Kota untuk merilis tangkapan tersebut.
Gatot menjelaskan kronologi awal bermula pada keterangan dari tersangka berinisial F memberikan informasi yang mengarah kepada dua orang perempuan berinisial FN dan CR.
“Pada Rabu (24/3) Penangkapan FN dan CR dilakukan di tepi Jalan di daerah LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari penangkapan itu diamankan satu butir pil inex,” paparnya.
Baca Juga: Kolonel TNI Jadi Korban Salah Gerebek Satreskoba Polresta Makota di Hotel
Baca Juga:Imbas Salah Gerebek Kolonel TNI, Kasatreskoba Polresta Makota Dimutasi
Dari interogasi yang dilakukan petugas, FN dan CR mengaku mendapatkan barang dari seorang laki-laki berinisial IL, lalu dilakukan pendalaman.
Informasi yang didapatkan Satresnarkoba Polresta Malang Kota, IL terlacak berada di salah satu kamar Regent’s Park.
“Dari sana ada perubahan informasi awalnya di kamar 619, kemudian dilacak lagi berubah lagi informasinya di kamar 419,” jelas Gatot.
“Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap dugaan terduga pelaku IL di kamar 419 ternyata di kamar 419 itu yang ada malah dari tamu hotel. Padahal data IL ada di kamar 415,” imbuhnya.
Beruntung tak berselang lama IL bisa tertangkap di tempat lain. Selanjutnya pada Kamis (25/3) berhasil dilakukan penangkapan dua orang lain berdasarkan informasi dari FN dan CR.
Pertama sekitar pukul 05.00 Pagi diamankan Seorang laki-laki berinisial VR dan pada siangnya sekitar pukul 13.30 WIB, satu lagi berinisial AH yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). AH diketahui membeli barang haram tersebut dari GN.
Dari penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa, 4 poket sabu, 20 poket ganja, Inex dan satu buah Handphone (HP).
Pasal yang dilanggar 6 tersangka ini meliputi pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, kemudian pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancaman hukumnya adalah 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
“Terkait kelanjutan kasus ini, bakal ditangani pihak direktorat Polda Jatim, guna mempermudah dan mempercepat penangganan,” tandas Gatot.(der)