Perda Inisiatif DPRD Kota Malang tentang CSR, Perlukah?

MALANGVOICE – Dalam beberapa tahun terakhir, Kota Malang menjadi sasaran sejumlah perusahaan dalam menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Kondisi ini direspon legislatif dengan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR.

Perda tersebut merupakan Perda inisiatif yang diusulkan Komisi A. “Ini akan menjadi Perda inisiatif dari Komisi A. Kami masih membahasnya,” ungkap Ketua Komisi A, Indra Tjahyono, kepada MVoice belum lama ini.

Berdasarkan catatan MVoice, banyak fasilitas umum yang digarap menggunakan dana CSR. Taman Trunojoyo misalnya, dipugar dengan CSR dari Bentoel Group. Belakangan, perusahaan itu juga membantu pembangunan taman di kawasan Jalan Dieng. Selain itu, revitalisasi Hutan Kota Malabar juga memanfaatkan dana CSR. Kali ini, Pemkot Malang menggandeng PT Otsuka Indonesia yang merupakan produsen minuman Pocari Sweat.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Indra Tjahyono. (Muhammad Choirul)

Sejumlah taman lain, seperti Taman Singha Merjosari, Taman Slamet, Merbabu Family Park, bahkan Alun-alun Merdeka Kota Malang, juga tak luput dari sasaran CSR beragam perusahaan. Tak hanya menyasar fasilitas publik, tren pemberian CSR juga merambah kepada kampung-kampung tematik.

Setidaknya sejumlah kampung seperti Kampung Putih, Kampung Tridi, Kampung Warna-warni, dan Kampung Biru Arema digarap dengan bantuan CSR. Ini menunjukkan bahwa Kota Malang dipercaya banyak perusahaan sebagai sasaran penyaluran CSR.

Di sisi lain, Kota Malang belum memiliki regulasi tingkat daerah terkait penyaluran CSR ini. “Karena itu kami usulkan Perda inisiatif. Nanti di Perda itu ada mekanisme yang sistematis, alurnya seperti apa. Yang paling penting adalah terkait transparansi,” pungkas Indra Tjahyono.

Sekertaris Fraksi Golkar, Bambang Sumarto, juga angkat bicara terkait wacana ini. Dia menjelaskan, berbagai problem, penggunaan dana CSR ternyata ditemukan oleh dewan. Beberapa waktu lalu, polemik pembangunan drive thru di Alun-alun Merdeka sebagai kompensasi dari CSR Bank BRI, Taman Merbabu yang dikelilingi sponsor produk, serta revitalisasi Hutan Kota Malabar dengan dana CSR PT Otsuka sempat menuai penolakan dari kalangan aktivis.

Hal ini menjadi pembelajaran dewan terkait arah penggunaan CSR di masa mendatang. “CSR itu sebenarnya bagus bagi pembangunan, tapi itu harus melalui mekanisme yang jelas. Sehingga Golkar dengan tegas mendukung harus ada Perda CSR di Kota Malang,” kata Bambang Sumarto yang juga Ketua Komisi C ini.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto. (Muhammad Choirul)

Selama ini penggunaan dana CSR oleh Pemkot Malang tidak terpantau dewan. Sehingga dikhawatirkan tidak adanya keterbukaan informasi soal penggunaan dana itu.

Sebenarnya aturan mengenai CSR sendiri sudah tertuang dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Pasal 1 angka 3 UU itu menyebut, CSR merupakan bentuk komitmen perseroan dalam berperan demi pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan yang baik.

Penegasan kewajiban dana CSR tersebut juga ditekankan dalam Pasal 74 dikatakan ada sanksi sesuai dengam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Bahkan dalam Undang-undang lain yakni UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, ada sanksi bagi para penanam modal yang tidak mengucurkan dana CSR-nya hingga sampai pada pencabutan izin usaha.

Terlepas dari manfaat positif yang diterima Pemkot dalam penggunaan dana CSR ini, mekanisme lapangan akan pengucuran dana ini juga perlu diatur agar tidak menyimpang dari track yang ada. Karenanya, pakar Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya (UB), Dr Andy Fefta Wijaya, merespon positif upaya legislatif Kota Malang untuk merumuskan Perda CSR. Andy mengatakan, Malang memang perlu Perda tersebut. Selama ini peraturan daerah soal CSR hanya ada di tingkat provinsi dan pusat.

“Dana CSR itu tujuan utamanya untuk kemaslahatan publik. Setelah perusahaan beroperasi, harus menyisihkan dana untuk memperbaiki dampak sosial ekonomi yang diakibatkan perusahaan itu. Dan dana CSR itu harus cocok dan terkait perusahaan itu. Misal pabrik cat, dananya digunakan untuk mengimprove lingkungan atau sungai misalnya,” kata pria yang juga Ketua Jurusan Administrasi Publik kepada MVoice, belum lama ini.

Andy menuturkan, perumusan perda tersebut harus menjamin asas-asas good governance meliputi transparansi akuntabilitas dan partisipasi. “Dan yang terpenting jangan malah menghambat apa yang sudah maksimal. Justru harus menggerakkan dan mempercepat,” pungkasnya.

Dalam berbagai kesempatan, Wali Kota Malang, HM Anton, mengatakan, penggunaan dana CSR itu selain karena keterbatasan APBD, juga bagian dari upaya kreatif Pemkot Malang dalam hal pembangunan.“Satu di antara yang harus kita dorong adalah pembangunan dengan CSR, sebagai bentuk kebersamaan,” kata Anton.

Tentu saja tidak hanya untuk membangun taman. Dana CSR juga digulirkan untuk kepentingan sosial, pendidikan dan pariwisata, seperti Bus Sekolah dan Bus Malang City Tour (Macyto). Selain itu, kebijakan lain pernah diterapkan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) sejak masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, Pemkot Malang memberikan diskon pajak 15 persen kepada perusahaan yang mengucurkan dana CSR. Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan kebijakan tersebut untuk menarik perusahaan agar menempatkan CSR-nya di Kota Malang. Sebab, CSR dinilai sangat membantu mewujudkan program-program Pemkot dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kebijakan diskon sebesar 15 persen ini dengan harapan perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan berinvestasi di Kota Malang tidak melarikan dana CSR-nya ke daerah lain. Harapan kami dana CSR perusahaan ini tetap dikucurkan untuk kepentingan dan peningkatan pelayanan warga Kota Malang,” ujarnya.

Ade memberi contoh, pembangunan dan renovasi sejumlah taman untuk mempercantik kota di Kota Malang sudah banyak dari dana CSR perusahaan. Kalau perusahaan bersangkutan memasang papan iklan di area taman yang dibangun, perusahaan bersangkutan akan mendapat keringanan pembayaran pajak.

Kebijakan ini sesuai dengan Perda Nomor 2/2015 sebagai penyempurnaan Perda tahun 2010. Akan tetapi, nilai keringanan pajak itu tidak seluruhnya sebesar 15 persen, tetapi bervariasi antara 10 hingga 15 persen dari nilai pajak sebesar Rp 11 juta hingga Rp 20 juta. “Meski mereka (perusahaan) bisa mendapatkan keringanan, mereka juga harus tetap mengajukan permohonan keringanan pajak ke Pemkot Malang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” pungkas pria yang juga dikenal sebagai tokoh olahraga dan musisi ini.(Coi/Yei)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait