Kawal Instruksi Walikota, Satpol PP Kumpulkan Pelaku Hiburan

MALANGVOICE – Sebelum Ramadhan, dalam waktu dekat ini Satpol PP Kota Batu kumpulkan seluruh pelaku usaha hiburan di Kota Batu, untuk sosialisasi Instruksi Walikota Batu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Panti Pijat Selama Bulan Suci Ramadan 1438 Hijriah di Wilayah Kota Batu.

Baca juga: Selama Ramadan, Tempat Hiburan Wajib Tutup

Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto mengatakan, menindaklanjuti instruksi walikota batu, pekan depan pihaknya akan beri edaran terhadap pelaku usaha hiburan, serti panti pijat, karaoke dan warung makan.

Mereka bakal diundang di Balai Kota Among Tani Kota Batu untuk mendapat pengarahan berdasarkan juga Perwali Kota Batu Nomor 27 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran, dan hotel, pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Dalam agenda tersebut dilakukan penegasan kembali, untuk tempat karaoke dan panti pijat misalnya. Selama Ramadhan wajib tutup total,” kata Robiq ditemui MVoice di ruang kerjanya, beberapa saat lalu (19/5).

Sedangkan, lanjut Robiq, untuk warung makan, depot, dan restoran, aktifitasnya agar tertutup agar tidak mengganggu masyarakat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Namun, diakuinya, baik tempat hiburan dan warung makan, selama ini itikad kepatuhannya baik.

“Tapi, dalam rangka memonitor ketertiban umum dan melihat sejauh mana ketaatan masyarakat, kita lakukan patroli rutin selama Ramadhan,” jelas Mantan Kabag Humas dan Protokol Kota Batu ini.

Mantan Plt Dirut PDAM Kota Batu ini menambahkan, tercatat ada 92 usaha perhotelan dan villa, 11 tempat usaha karaoke, 10 panti pijat dan 46 rumah makan, depot dan restoran. Seluruhnya akan dipantau aktifitasnya.

“Dan tidak menutup kemungkinan juga digelar operasi gabungan melibatkan Polri, dan TNI,” tukas kelahiran Kediri 28 Oktober 1970 silam ini.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait