Selama Ramadan, Tempat Hiburan Wajib Tutup

Draft Instruksi Walikota Batu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Panti Pijat Selama Bulan Suci Ramadan 1438 Hijriah di Wilayah Kota Batu. (Abdul Aziz)

MALANGVOICE – Tempat hiburan di Kota Batu selama Ramadhan wajib tutup. Hal ini seiring dengan keluarnya Instruksi Walikota Batu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Panti Pijat Selama Bulan Suci Ramadhan 1438 Hijriah di Wilayah Kota Batu.

Perwali Nomor 27 tahun 2011 itu menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, Camat, Lurah dan Kades se-Kota Batu.

Isi instruksinya, menutup sementara semua kegiatan yang berhubungan dengan tempat hiburan, karaoke, panti pijat, pub, bar, dan klub malam yang patut diduga dapat mengganggu masyarakat (khususnya muslim) dalam melaksanakan ibadah puasa ramadhan.

Selain itu, dalam instruksi yang diteken langsung Walikota Batu Eddy Rumpoko itu, juga mengatur penggunaan pengeras suara. Penggunaan pengeras suara, baik untuk mushola dan masjid dibatasi paling malam pukul 22.00.

Turut mendapat tembusan, tercatat diantaranya, Ketua DPRD Kota Batu, Ketua MUI Kota Batu, Forum Komunikasi Umat Beragama, Ketua PHRI Kota Batu, Pengusaha Hotel, dan Peguyuban Panti Pijat Kota Batu.