Polisi Siapkan Pemanggilan Subur Tahap Dua

MALANGVOICE – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Subur Triono, akan segera dipanggil tim penyidik unit Reskrim Polres Malang.

Pemanggilan itu melanjutkan kasus laporan penggelapan dan penipuan yang dilakukan AW, warga Jalan Gilimanuk, Lowokwaru, Kota Malang, bulan lalu.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno Panjaitan, mengatakan, proses pemanggilan Subur masih sama, yakni menunggu surat izin dari gubernur Jatim.

Ia juga masih dipanggil sebagai saksi. “Prosesnya sama, kami sudah kirim ke gubernur,” katanya, Minggu (27/11).

Sebelumnya, Subur dipanggil terkait kasus yang sama dengan pelapor ES. Politisi PAN itu diberi 37 pertanyaan.

Subur dilaporkan ES karena dianggap melakukan penipuan, karena tak mampu mengembalikan sejumlah uang yang diberikan sepenuhnya untuk memasukkan salah seorang keluarga ke Universitas Brawijaya.

Sama halnya dengan ES, pelapor lain, AW pun mengalami masalah sama, sehingga melapor ke polisi.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait