PILKADA: PRESTASI ATAU PRESTISE DEMOKRASI?

Oleh: Caping Maskarah Safril *

Mengawali tulisan ini adalah penjelasan tentang judul di atas. Berdasarkan teori politik yang ada, bahwa demokrasi sebagai sistem pemerintahan atau negara disebut yang terbaik karena dengan demokrasi peluang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat lebih tinggi kemungkinannya (dibandingkan sistem yang lain) yang didasarkan atas terciptanya wahana dan mekanisme partisipasi aktif rakyat dalam menentukan kebijakan pemerintahan negara.

Dengan demikian yang dimaksud dengan prestasi demokrasi adalah keberhasilan pemerintahan (negara) dalam meningkatkan atau mewujudkan kesejahteraan kehidupan rakyat. Sebaliknya yang dimaksud prestise demokrasi adalah penerapan sistem dan atau pelaksanaan demokrasi yang tidak dapat menghasilkan peningkatan kesejahteraan rakyat, karena demokrasi sekedar lips service atau pernyataan, slogan, kalaupun dilaksanakan hanya bersifat prosedural saja; hanya untuk gengsi elite saja dan sebaliknya merugikan rakyat.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang berupa pemilihan umum dan pemilihan langsung (selanjutnya ditulis pilkada) kepala daerah baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, jika dilihat dari jumlah pelaksanaannya, kiranya layak mengantarkan Indonesia tercatat dalam guinnes book of record, sebab sampai hari ini tidak kurang dari 350 pemilihan langsung telah dilaksanakan dalam empat tahun ini. Tetapi jikalau hal itu terjadi yaitu pencatatan dalam guinnes book of record belum tentu menimbulkan dampak yang positif bagi Indonesia, karena yang dapat masuk atau dicatat dalam guinnes book of record tidak semuanya bermakna positif bagi kemanusiaan.

Sederhananya sebut saja bahwa yang ada dalam guinnes book of record itu sekedar kronik belaka. Tetapi penulis sama sekali tidak bermaksud menyatakan pilkada di Indonesia sebagai kronik belaka, tetapi sebaliknya penulis menjadikan pilkada sebagai ukuran kualitas demokrasi, dus kualitas Indonesia. Untuk keperluan itu paparan tentang pilkada diusahakan selengkap mungkin selengkap dimensi Indonesia.

Seperti diketahui, bahwa pilkada dilaksanakan sebagai ikutan atau kelanjutan dari pemilihan langsung presiden dan wakil presiden oleh rakyat setelah dilakukan amandemen UUD 1945 (catatan: amandemen UUD 1945 dilakukan empat kali sejak 1999 – 2002) dan itu dikatakan sebagai bagian tak terpisahkan dari reformasi Indonesia. Sebelum reformasi terjadi, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh MPR RI serta pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD sesuai UU yang berlaku, dan itu dipahami sebagai demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan seperti yang dimaksudkan sila keempat Pancasila.

Perlu diketengahkan satu catatan, bahwa pada saat proses amandemen UUD 1945 khususnya yang berkaitan dengan pemilihan langsung presiden oleh rakyat. Pada saat itu Fraksi PDI Perjuangan sesungguhnya masih keberatan, sebab menurut FPDI Perjuangan rakyat belum siap melakukan hal itu, dengan kata lain sesungguhnya rakyat awam ditinjau dari kualitas pendidikan dan ekonomi belum memiliki syarat yang lengkap untuk menentukan langsung presidennya. Tentunya pernyataan fraksi PDI Perjuangan tersebut juga berlaku bagi pelaksanaan pilkada.

Pilkada dilaksanakan selain dari tinjauan umum adalah untuk peningkatan partisipasi rakyat dalam demokrasi, pada sisi tertentu juga diharapkan dapat memantapkan pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini didasarkan atas pra andaian bahwa kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memahami secara mendalam aspirasi rakyat di daerahnya, serta dari segi legitimasi, kepala daerah memiliki kedudukan yang kuat, sehingga tidak akan mudah dipermainkan oleh DPRD yang juga berposisi sebagai wakil rakyat, karena sama-sama dipilih langsung oleh rakyat.

Demikianlah pilkada pada segi normative menjanjikan sejumlah kelebihan dalam arti untuk kepentingan rakyat dibandingkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD, namun apakah juga demikian pada praktiknya (praktisisnya)?.

Sebelum langsung menyoroti manfaat praktis bagi rakyat dalam arti peningkatan kesejahteraan rakyat dari pilkada, sejenak penulis memaparkan manfaat yang diperoleh rakyat yang berupa peningkatan kesejahteraan rakyat dari pemilihan presiden yang langsung dilakukan oleh rakyat pada tahun 2004 sebagai hulu pilkada.

Pemilihan umum Presiden RI tahun 2014 dimenangkan oleh Joko Widodo – Jusuf Kalla (JWJK) yang didukung oleh partai PDI-P, Nasdem, PKB, Hanura, dsb (disebut juga Koalisi Indonesia Hebat/KIH) yang mengalahkan Prabowo – Hata Rajasa yang didukung Gerindra, Golkar, PPP, PAN, PKS, dan sebagainya (disebut Koalisi Merah Putih/KMP). Beberapa waktu kabinet Indonesia Hebat yang dipimpin JKW-JK berjalan, PDI-P melaksanakan kongres dan terpilihnya Megawati sebagai Ketua Umum DPP PDI-P. Jika pada waktu pilpres Golkar bersama yang lain dalam KMP, setelah kalah dalam pilpres logikanya harusnya Golkar sebagai oposisi bersama Gerindra, PAN, PKS, PPP terhadap Kabinet Indonesia Hebat. Tetapi dengan pecahnya Partai Golkar menjadi dua kubu, maka dengan enteng dan tanpa malu salah satu kubu berubah posisi menjadi pendukung Kabinet Indonesia Hebat.

Dari kasus ini yang penulis perlu munculkan adalah Aliansi antar partai yang terjadi bukanlah aliansi strategis apalagi aliansi ideologis, melainkan aliansi taktis bahkan pragmatis yang berorientasi pada kekuasaan bukan program untuk mensejahterakan rakyat. Demikian juga sulit untuk menetapkan bahwa semua partai yang dulu mengusung JKW-JK adalah pendukung Kabinet Indonesia Hebat beserta program kerjanya dan sebaliknya partai-partai pengusung Prabowo-Hata Rajasa sebagai partai oposisi terhadap JKW-JK.

Ketidakjelasan konstelasi aliansi parpol pendukung JKW-JK dan sebaliknya juga berdampak pada ketidakjelasan program kerja yang dilaksanakan JKW- JK, maka yang muncul adalah program-program instan dan pragmatis.

Oleh karena itulah cukup wajar jika sampai hampir setahun pemerintahan JKW- JK kesejahteraan rakyat tidak meningkat, sebaliknya angka pengangguran dan kemiskinan semakin bertambah, bahan pokok kehidupan semakin mahal dan sering terjadi kelangkaan; satu hal lagi yang perlu disebut adalah korupsi malah semakin merajalela, sekalipun hal ini tidak mesti terkait langsung dengan JKW-JK tetapi tetap perlu disebut berdasar atas dominannya sikap menerabas, dan prakmatisme politik yang ada.

Masih dari momentum pilpres 2014 satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah kuatnya politik pencitraan Joko Widodo serta modal, dengan kata lain adalah popularitas dan uang. Tentang popularitas dan uang tetap berkelanjutan sampai saat ini, bahkan semakin meluas karena juga diikuti oleh pihak-pihak lainnya yang berkepentingan pada kursi kekuasaan, termasuk dalam proses pilkada. Hal lain yang juga muncul dalam pilpres 2014 adalah Misi dan Visi Calon atau kandidat.

Jika pada tingkat nasional konstelasi aliansi antar parpol demikian prakmatis, maka pada proses pilkada pragmatisme politik sangat tinggi, bahkan cenderung liar. Sepertinya tidak ada blue print atau cetak biru bagi setiap parpol, termasuk dalam pembentukan aliansi dengan partai lainnya. Maka terjadilah aliansi oleh satu parpol yang berbeda-beda antara tingkat nasional, provinsi, kota/kabupaten. Bahkan untuk tingkatan yang sama seperti tingkat propinsi atau kota/kabupaten yang berbeda dapat terbentuk aliansi satu parpol dengan parpol yang lain berbeda-beda, yang langsung atau tidak langsung ditentukan oleh popularitas dan modal kandidat.

Tentunya hal ini membingungkan bagi para ahli politik (akademisi) maupun bagi pelaku politik yang memiliki komitmen ideologi partai. Tetapi sebaliknya menyenangkan bagi pemain politik di parpol maupun luar parpol yang pragmatis demi mengejar kekuasaan dan kekayaan.

Hal lain yang perlu disebutkan dalam hubungannya dengan pilkada adalah kondisi masyarakat Indonesia dewasa ini yang terhimpit beban ekonomi serta terpuruk ditinjau dari sisi kemanusiaan dan kebudayaan. Oleh karenanya yang muncul adalah sikap instan dan prakmatis.

Hal ini jika dirunut ke belakang dapat disebut sebagai hasil pengekangan dan pembodohan selama era Orde Baru dan dimantabkan oleh tumbuh suburnya eforia selama era reformasi. Ringkasnya kondisi masyarakat Indonesia dewasa ini dapat disebut mengalami anomali nilai kemanusiaan. Kalaupun ada upaya pencerdasan dan atau pemberdayaan masyarakat oleh kelompok tertentu, maka proses pencerdasan dan atau pemberdayaan berjalan tersendat-sendat bahkan menguap, karena kegiatannya sendiri lebih mendepankan pendekatan proyek yang serba formal dan birokratis; akhirnya pencerdasan atau pemberdayaan lebih sekedar wacana dari pada realita, dan hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut tidak melahirkan orang yang cerdas dan berbudidaya unggul melainkan cenderung menghasilkan orang-orang pintar belaka.

Karena kondisi anomali pada masyarakat Indonesia itu, maka dominasi unsur popularitas dan modal dalam pilkada demikian kental. Sementara soal kapasitas, kredibelitas, integritas, dan acceptabilitas calon menjadi ukuran belakangan. Demikian juga tentang misi dan visi calon yang ikut pilkada dapat disusun oleh mereka yang menjadi tim suksesnya atau siapa saja, toh rakyat tidak banyak peduli tentang misi dan visi calon dalam pilkada.

Pelaksanaan otonomi daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia memberikan ruang yang lebar dan longgar bagi daerah untuk berkembang sesuai kondisi, potensi dan aspirasi yang dimilikinya dalam bingkai NKRI yang memiliki sesanti Bhinneka Tunggal Ika. Artinya keunikan daerah pada berbagai segi boleh dan dapat dipertahankan bahkan dilestarikan. Namun arus umum globalisasi lebih dominan daripada peduli pada keunikan yang ada di daerah. Makanya Misi dan Visi para calon pasangan kepala dan wakil kepala daerah cenderung seragam dan bersifat normatif semata. Jarang nampak untuk tidak menyebut nihil munculnya misi dan visi calon yang unik dalam segi kebudayaan sebagai upaya mengangkat dan mengembangkan kearifan (budaya) lokal dan terukur sebagai ukuran pencapaian program yang akan dilaksanakannya, sebab semuanya cenderung menggunakan pendekatan ekonomi belaka.

Lebih daripada uraian di atas, dengan melihat pengalaman serta hasil dari pilpres 2004 serta pilkada di berbagai daerah lain bahwa janji-janji kampanye para pemenang pilpres dan pilkada itu, kenyataannya janji tinggalah janji semata, artinya program yang dijanjikan selama kampanye tidak banyak dilaksanakan oleh pemenangnya, dan akibatnya yang memetik manfaat dari hasil pilkada hanyalah segelintir orang, yaitu pemenang itu sendiri beserta kelompok atau kroni-kroninya; sementara rakyat tidak mendapatkan nilai tambah yang berupa peningkatan kesejahteraan dalam kehidupannya.

Oleh karena itulah cukup wajar, jika golput cukup besar prosentase dalam setiap pilkada, bahkan cenderung meningkat jumlahnya. Dari pilkada yang terakhir dilaksanakan yaitu pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Golput adalah pemenangnya, yaitu sebesar 41,6 prosen dari seluruh pemilik hak pilih (lebih 10 juta dari 24 juta hak pilih), sementara pasangan pemenang resmi pilkada hanya mendapatkan 40 prosen dari yang menggunakan hak pilih yaitu sejumlah kurang lebih enam juta suara. Apapun alasannya (kesadaran politik rakyat, administrasi pilkada, atau faktor teknis pemilih) hal itu membuktikan bahwa pilkada bukanlah prioritas rakyat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan kehidupannya.

Kalau sudah demikian maka semua bisa menjawab pertanyaan pada judul tulisan ini, yaitu Pilkada apakah prestise atau prestasi demokrasi di Indonesia? Dan bagaimana pilkada Jawa Timur dan atau pilkada Kabupaten Malang bulan Desember 2015 nanti?, Jawabnya ada dikehendak rakyat atau pada kebutuhan masing-masing pemilih.-

*Caping Maskarah Safril, Ketua Asosiasi Pedagang Kali Lima Indonesia Kabupaten Malang. Tinggal di Jalan Bandulan 6 Sukun, Malang.