Pengelolaan Aset Tak Lagi Relevan dengan Regulasi Pemerintah Pusat

MALANGVOICE– Guna memastikan pengelolaan aset daerah berjalan secara optimal, Pemkot Batu mengusulkan Raperda perubahan Perda Kota Batu nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Perubahan regulasi ini untuk menjamin bahwa seluruh aset daerah, baik berupa tanah, bangunan, kendaraan, maupun peralatan, digunakan secara tertib, transparan, dan produktif, dengan tetap menjaga fungsi sosialnya bagi masyarakat.

Lindungi Lahan Pertanian Demi Antisipasi Krisis Pangan

Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, kebijakan pengelolaan BMD harus berpijak pada sistem hukum nasional yang terintegrasi. Pemda diberi kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Salah satu bentuk nyata kewenangan tersebut adalah kemampuan daerah mengelola kekayaannya sendiri untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUDNRI tahun 1945. Menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Berangkat dari amanat konstitusi tersebut, pengelolaan BMD menjadi bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutur Heli.

Ia mengatakan, Perda Kota Batu nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun mengacu pada PP nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, dengan adanya pembaharuan pada kedua regulasi pemerintah pusat, maka Perda Kota Batu harus diselaraskan agar lebih relevan.

Perubahan payung hukum diperbaharui melalui hadirnya Permendagri nomor 7 tahun 2024 dan PP nomor 28 tahun 2020. Sehingga terdapat beberapa aspek teknis dalam pengelolaan BMD yang diperbarui. Akibatnya, sejumlah ketentuan dalam Perda Kota Batu nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak lagi selaras, baik dalam substansi, istilah, maupun tata kelola administratif.

“Maka perlu perubahan pada Peraturan Daerah Kota Batu nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah,” ungkap politisi Gerindra itu.

Menurutnya dengan adanya perubahan hierarki regulasi, maka perlu evaluasi terhadap Perda Pengelolaan BMD. Karena ada sejumlah permasalahan yang perlu segera disikapi melalui pembaruan regulasi. Antara lain, belum ada harmonisasj dengan kebijakan nasional terkini. Beberapa ketentuan seperti mekanisme pemindahtanganan, penyertaan modal berupa barang, dan kerja sama pemanfaatan aset belum menyesuaikan dengan PP nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Berikutnya ada celah kelemahan dalam pemanfaatan aset produktif. Sebagian besar aset daerah belum digunakan secara optimal untuk menambah nilai ekonomi daerah. Peraturan daerah yang lama lebih menekankan aspek penguasaan dan inventarisasi, bukan pemanfaatan. Serta integrasi sistem informasi belum tuntas. Pengelolaan aset belum sepenuhnya menggunakan SIPD dan masih terdapat disparitas data antara laporan perangkat daerah dan hasil pemeriksaan BPK.

Tak hanya itu, pemanfaatan aset daerah memiliki keterbatasan mekanisme pengawasan dan sanksi. Belum adanya ketentuan yang tegas mengenai pelanggaran administrasi dalam pemanfaatan atau penghapusan barang milik daerah. Belum ada aturan yang rinci kerja sama pemanfaatan.

Dalam praktiknya, pemerintah daerah sering memerlukan pedoman lebih teknis untuk kerja sama dengan BUMD, lembaga pendidikan, maupun pihak ketiga. Permasalahan tersebut menyebabkan proses pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Batu belum sepenuhnya memenuhi prinsip value for money, akuntabilitas publik, dan efisiensi fiskal.

“Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2019 tentang merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan BMD tetap relevan dengan kebijakan nasional dan praktik tata kelola modern” ungkap dia.

Urgensi perubahan ini bertolak pada tiga alasan utama. Pertama, penyesuaian terhadap regulasi nasional terbaru yang menuntut harmonisasi ketentuan di tingkat daerah agar tidak terjadi disharmonisasi hukum dan perbedaan standar pelaporan aset.

Kedua, peningkatan efisiensi dan nilai manfaat aset. Pengelolaan aset tidak hanya bertujuan menjaga tertib administrasi, tetapi juga meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah dan pelayanan publik. Selanjutnya pada transformasi digital dan integrasi sistem. Perkembangan SIPD menuntut daerah untuk menyesuaikan mekanisme pencatatan dan pelaporan aset secara elektronik agar data keuangan, aset, dan perencanaan pembangunan dapat terintegrasi.

“Melalui perubahan peraturan daerah ini, Pemkot Batu berupaya mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib administratif dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Mengoptimalkan pemanfaatan aset yang belum tergarap. Serta mengintegrasikan secara digital, sesuai arah kebijakan transformasi pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),” pungkas dia.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait