MALANGVOICE– Pemenuhan atas pangan merupakan kebutuhan dasar dalam upaya meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. Hak masyarakat atas pemenuhan kebutuhan dasar perlu dijamin oleh penyelenggara negara.
Dalam konsep pemenuhan pangan tidak hanya semata-mata pada aspek ketersediaan namun juga aksesibilitas yang sekaligus dilengkapi dengan prinsip-prinsip pertanian pangan yang berkelanjutan.
Maraknya alih fungsi karena tingginya kebutuhan ruang berangsur-angsur menggerus lahan pertanian. Konsekuensinya akan berimplikasi pula terhadap gangguang pasokan pangan. Pemerintah daerah (pemda) mendapat amanat untuk menyusun aturan guna melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ditetapkan kawasannya melalui rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
DPRD Kota Malang Segera Bentuk Pansus, 4 Ranperda Strategis Siap Dikupas Tuntas
Guna melindungi kawasan dan lahan pertanina pangan berkelanjutan, Pemkot Batu mengusulkan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Urgensi usulan raperda tersebut disampaikan Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto kepada kalangan legislatif saat rapat paripurna di gedung DPRD Kota Batu.
“Lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dilindungi dan dikembangkan secara konsisten,” ujar politisi Gerindra itu.
Usulan raperda tersebut mengacu pada payung hukum UU nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pada paradigma tersebut negara dianggap perlu dan harus melakukan intervensi agar tercapainya kesejahteraan bersama. UU tersebut mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk membuat ketetapan kawasan lahan pertanian yang dilindungi. Secara mendasar prinsip dalam UU nomor 41 tahun 2009 adalah menerjemahkan UUD 1945 yang menghendaki adanya pemenuhan hak dasar masyarakat mengenai pangan.
Heli menambahkan, UU nomor 41 tahun 2009 mengalami mengalami serangkaian perubahan sejalan dengan disahkannya UU nomor 6 tahun 2023 tentang Perppu nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Meski begitu tetap mengedepankan adanya pencegahan alih fungsi lahan pertanian sebagai bentuk kesadaran bahwa kini, alih fungsi lahan pertanian dapat mengancam ketahanan pangan yang dapat berujung pada serangkaian krisis yang harus diantisipas. Maka dari, pemerintah daerah wajib turut melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Di samping itu, sektor pertanian memiliki peran yang strategis dalam mendukung perekonomian nasional dan daerah tanpa degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan guna mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Karena perkembangan pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta alih fungsi lahan di daerah berpotensi mengurangi luas dan kualitas lahan pertanian pangan, sehingga diperlukan upaya perlindungan dan pengendalian secara berkelanjutan.
“Karena itu guna memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam melindungi lahan pertanian pangan diperlukan pengaturan tentang pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dituangkan dalam peraturan daerah,” terang dia.
Ada sejumlah tujuan yang hendak dicapai melalui hadirnya regulasi daerah tersebut. Antara lain mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan; melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; meningkatkan pelindungan dan pemberdayaan petani; meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; mempertahankan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
“Secara subtansi ruang lingkup yang diatur dalam raperda ini meliputi pengembangan; penelitian; pembinaan dan pengawasan; pengendalian; sistem informasi LP2B; pembiayaan; dan peran serta masyarakat yang dikelompokkan dalam 10 bab dan 33 pasal,” tandas Heli.(der)