MALANGVOICE – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang guna memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung pada Rabu (29/4) di Kantor Kejari Kota Malang. Penandatanganan dilakukan Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak menyepakati ruang lingkup kerja sama yang mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Langkah ini bertujuan mendukung upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, serta aset milik perusahaan.
Selain itu, kolaborasi ini juga mencakup penanganan berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi KAI. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tercipta kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran operasional bisnis KAI di wilayah Daop 8 Surabaya.
Daniel Johannes Hutabarat menyatakan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi. Ia menegaskan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan efektivitas penanganan persoalan hukum.
“Melalui dukungan Kejaksaan Negeri Kota Malang, kami optimistis penyelesaian berbagai isu hukum, khususnya yang berkaitan dengan pemulihan dan penyelamatan aset perusahaan, dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi ini juga menjadi momentum penting dalam menciptakan lingkungan kerja serta proses bisnis yang sehat, aman, dan berkelanjutan. Hal tersebut sejalan dengan upaya KAI dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sinergi ini memberikan nilai strategis bagi KAI Daop 8 Surabaya dalam memperkuat aspek hukum perusahaan. Kami berharap kerja sama ini mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum sekaligus mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan kepada pelanggan,” tegas Daniel.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai pendampingan hukum yang diberikan akan membantu KAI dalam memitigasi risiko hukum serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi penting untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi KAI Daop 8 Surabaya. Kami siap mendukung penyelesaian sengketa, pemulihan aset, serta pelaksanaan tugas hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen meningkatkan efektivitas penanganan aspek hukum, memperkuat pengelolaan aset perusahaan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.(der)