MALANGVOICE – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPBI) menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan gedung DPRD Kota Malang, Jumat (1/5). Aksi ini diwarnai dengan pembentangan spanduk berisi tuntutan, terutama penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Koordinator SPBI Malang Raya, Misdi, menegaskan regulasi tersebut dinilai cacat hukum dan merugikan pekerja. Ia menyoroti belum adanya kejelasan revisi UU tersebut, meski sebelumnya telah diberikan tenggat waktu untuk diperbaiki.
“Undang-undang itu dinyatakan tidak sah dan cacat hukum, lalu diberi waktu dua tahun. Sekarang tinggal kurang enam bulan, tapi belum juga masuk Prolegnas. Ini menunjukkan negara seolah mengulur waktu dan memperpanjang penindasan terhadap buruh,” ujar Misdi di sela aksi.

Menurutnya, salah satu dampak paling terasa dari UU Cipta Kerja adalah hilangnya kepastian hubungan kerja. Ia mencontohkan perubahan aturan kontrak kerja yang kini dianggap semakin tidak jelas dibanding sebelumnya.
“Dulu kontrak maksimal dua tahun dan bisa diperpanjang satu kali selama satu tahun. Sekarang bisa sampai lima hingga sepuluh tahun tanpa kepastian. Bahkan sebelum diperpanjang, pekerja bisa dilepas dulu lalu direkrut kembali,” jelasnya.
Tak hanya itu, Misdi juga menyoroti aturan outsourcing yang dinilai semakin longgar. Jika sebelumnya jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi, kini aturan tersebut disebut tidak lagi memiliki batasan tegas.
“Sekarang tidak ada kejelasan jenis pekerjaan apa saja yang boleh di-outsourcing-kan. Artinya semua pekerjaan bisa dialihkan. Ini yang kami tolak,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut sangat merugikan buruh, baik dari sisi kesejahteraan maupun kepastian masa depan. Dampaknya pun disebut tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga berpotensi membebani generasi mendatang.
“Kalau hari ini kita diam, yang jadi korban berikutnya adalah anak cucu kita,” ucapnya.
Di sisi lain, Misdi mengakui gerakan buruh saat ini juga menghadapi tantangan internal. Salah satunya adalah terpecahnya kekuatan akibat berbagai kepentingan, termasuk politik.
“Gerakan buruh sekarang terkotak-kotak dan tidak lagi satu suara. Ini membuat perjuangan semakin berat,” katanya.
Menanggapi regulasi lain seperti Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Misdi menilai implementasinya masih perlu pengawalan serius. Sementara terkait kenaikan upah yang tidak sebanding dengan harga kebutuhan pokok, ia menegaskan sikap perlawanan.
“Undang-undang sering hanya jadi seremonial. Kalau tidak dikawal, tidak akan berjalan. Satu kata: lawan,” tandasnya.(der)