*Oleh: Adv. Shendy Pr. S.H., M.H., CPM
Sengketa antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan MNC Group merupakan salah satu perkara korporasi paling kompleks dalam beberapa tahun terakhir, tidak hanya karena nilai ekonominya yang signifikan, tetapi juga karena menyentuh irisan antara hukum perdata, hukum korporasi, dan regulasi perbankan.
Akar persoalan bermula dari transaksi tukar-menukar surat berharga pada tahun 1999, ketika CMNP menukarkan instrumen keuangannya dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Bank Unibank senilai USD 28 juta yang difasilitasi oleh pihak MNC.
Permasalahan muncul ketika NCD tersebut tidak dapat dicairkan akibat status Bank Unibank sebagai bank beku kegiatan usaha (BBKU) oleh Bank Indonesia pada tahun 2001, dan kemudian dinyatakan tidak sah melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 376/Pdt/2008.
Dalam konteks hukum, gugatan CMNP terhadap MNC dan Hary Tanoesoedibjo berlandaskan pada konstruksi perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur-unsur PMH—perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas—dalam perkara ini dinilai terpenuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan tersebut menyatakan bahwa tergugat telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menawarkan dan mengalihkan instrumen keuangan yang secara regulatif tidak sah dan berisiko tinggi. Fakta bahwa NCD tersebut bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia, khususnya Surat Edaran BI No. 21/27/UPG Tahun 1988, memperkuat posisi bahwa sejak awal transaksi telah mengandung cacat hukum.
Menariknya, majelis hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil sebagaimana diakomodasi dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam doktrin ini, tanggung jawab terbatas pemegang saham dapat ditembus apabila terbukti adanya penyalahgunaan badan hukum untuk kepentingan pribadi atau adanya itikad buruk. Hakim menilai bahwa peran Hary Tanoesoedibjo tidak semata sebagai representasi korporasi, melainkan juga sebagai pengendali yang secara aktif terlibat dalam transaksi bermasalah tersebut.
Dengan demikian, pertanggungjawaban tidak berhenti pada entitas MNC, tetapi juga menjangkau harta pribadi pengendalinya.
Dari sisi konstruksi kontrak, majelis hakim mengkualifikasikan transaksi tersebut sebagai perjanjian tukar-menukar sebagaimana Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual beli. Klasifikasi ini penting karena berdampak pada penentuan hak dan kewajiban para pihak, khususnya terkait dengan peralihan kepemilikan atas instrumen keuangan. Dalam perspektif ini, siapa yang menguasai fisik surat berharga dianggap sebagai pemilik sah, sehingga beban tanggung jawab beralih kepada pihak yang menerima dan mengendalikan instrumen tersebut.
Strategi hukum yang dibangun oleh kedua belah pihak menunjukkan pendekatan yang sangat kontras. Tim kuasa hukum CMNP, yang dipimpin oleh Lucas, mengedepankan pendekatan substantif dengan menitikberatkan pada ketidaksahan instrumen, peran aktif tergugat sebagai beneficial owner, serta konstruksi PMH yang diperkuat dengan doktrin piercing the veil.
Lucas juga secara efektif menangkis berbagai eksepsi, termasuk daluwarsa dengan merujuk Pasal 1976 KUHPerdata, serta menepis asas nebis in idem dengan membedakan objek sengketa antara perkara sebelumnya dan gugatan saat ini.
Sebaliknya, strategi yang dibangun oleh Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum MNC lebih berfokus pada pendekatan formil dan pembatasan tanggung jawab. Ia menempatkan MNC sebagai pihak perantara atau arranger yang tidak memiliki keterlibatan langsung dalam aliran dana maupun penerbitan instrumen. Argumen ini diperkuat dengan dalil bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah Bank Unibank sebagai penerbit NCD. Selain itu, MNC juga mengajukan eksepsi kurang pihak dan daluwarsa, serta mempertanyakan validitas konstruksi hukum yang digunakan oleh penggugat.
Namun demikian, pendekatan ini menghadapi kelemahan mendasar. Dalam praktik, ketika pihak utama seperti Unibank sudah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena status hukumnya, maka tanggung jawab berpotensi dialihkan kepada pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam terjadinya transaksi. Di sinilah hakim melihat adanya keterkaitan erat antara tindakan korporasi dan keputusan pengendali, sehingga dalil sebagai “perantara” menjadi kurang meyakinkan secara yuridis.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta serta immateriil sebesar Rp50 miliar, sekaligus menolak tuntutan bunga majemuk dan dwangsom, menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum dan kehati-hatian yudisial.
Penerapan bunga 6% per tahun mencerminkan standar kewajaran dalam praktik peradilan, sementara penolakan terhadap uitvoerbaar bij voorraad mengindikasikan kehati-hatian dalam eksekusi putusan yang masih berpotensi berubah di tingkat banding.
Ke depan, arah perkara ini akan sangat ditentukan oleh proses banding dan kasasi.
Pihak MNC kemungkinan akan menitikberatkan pada aspek formil seperti daluwarsa, kesalahan penerapan doktrin piercing the corporate veil, serta tidak lengkapnya pihak tergugat. Di sisi lain, CMNP akan berupaya mempertahankan konstruksi PMH dan memperkuat pembuktian mengenai peran aktif tergugat dalam transaksi yang merugikan.
Sebagai refleksi, perkara ini memberikan pelajaran penting bagi praktik hukum korporasi di Indonesia.
Pertama, pentingnya kehati-hatian dalam transaksi keuangan, khususnya yang melibatkan instrumen kompleks dan lintas entitas. Kedua, penguatan prinsip bahwa badan hukum tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab apabila terdapat itikad buruk. Ketiga, pentingnya strategi litigasi yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu mengelola narasi publik dan persepsi hukum.
Pada akhirnya, sengketa ini bukan sekadar pertarungan hukum antara dua korporasi besar, melainkan juga ujian terhadap konsistensi penerapan prinsip-prinsip hukum perdata dan korporasi di Indonesia. Apakah doktrin piercing the corporate veil akan semakin menguat dalam praktik, atau justru dibatasi dalam putusan tingkat lanjut, akan menjadi preseden penting bagi perkembangan hukum bisnis nasional ke depan.