MALANGVOICE– Insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Pattimura, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu beberapa waktu lalu, murni karena faktor kelalaian manusia.
Peristiwa ini mengakibatkan lima kendaraan mengalami kecelakaan beruntun dan merenggut nyawa seorang pengendara ojol, Iwan Kurniawan (38).
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, kecelakaan tragis itu dipicu oleh kendaraan truk (R6) mengalami rem blong. Truk bernopol P-8640-UG yang dikemudikan Eko Wahyudi (33), warga Jember, melaju dari arah barat menuju timur. Namun, di tengah perjalanan, sopir truk kehilangan kendali hingga menghantam beberapa kendaraan lain yang ada di depannya.
Atas kelalaiannya di jalan raya, si sopir truk kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Batu. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Ipda Agus Atang Wibowo menegaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi-saksi, serta pemeriksaan teknis kendaraan, EW terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Status perkara sudah kami tingkatkan menjadi penyidikan. Dari hasil gelar perkara, sopir berinisial EW resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Saat ini, tersangka EW telah ditahan di Unit Gakkum Satlantas Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi para korban.
Atas perbuatannya, EW dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (4), (3), (2) dan (1). Pasal terberat, yakni Pasal 310 ayat (4), mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Kelalaiannya terletak pada kondisi sistem pengereman yang bermasalah saat kendaraan melaju. Pengemudi tidak mampu mengantisipasi situasi tersebut sehingga berujung kecelakaan fatal,” jelas Atang.
Tak berhenti pada sopir, Satlantas Polres Batu juga membuka peluang adanya tersangka lain. Fokus penyelidikan kini mengarah pada pemilik kendaraan, terutama terkait aspek perawatan dan kelayakan armada. Polisi mendalami apakah terdapat unsur pembiaran terhadap kondisi truk yang diduga tidak layak jalan. Apalagi, berdasarkan fakta di lapangan, truk tersebut mengalami rem blong dan meluncur sejauh kurang lebih dua kilometer, dari Jalan Sultan Agung hingga berakhir di Jalan Pattimura.
“Untuk pemilik kendaraan masih kami dalami lebih lanjut,” imbuh Atang.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim menambahkan, penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yang ketat. Penyidik mengacu pada hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, serta uji teknis kendaraan yang terlibat kecelakaan.
“Dari gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Karena itu, status perkara kami tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.(der)