MALANGVOICE- Warga asal Sumbersuko, Tajinan, Kabupaten Malang, DAP alias Andika (21) diamankan Polsek Kedungkandang. Ia tertangkap usai kedapatan mencuri motor di sebuah warung Jalan Raya Madyopuro Kota Malang, Rabu (22/10) pekan lalu.
Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto, mengatakan, pelaku mengincar kendaraan korban, Ngateno (45) saat makan di sebuah warung lalapan.
61 Orang Diamankan Pasca-demo Ricuh di Depan Polresta Malang Kota
Sekitar pukul 20.30 WIB, saat keluar dari warung korban melihat motor Yamaha Mio miliknya bernopol N-2052-BW diparkir di depan warung tanpa dikunci setir sudah raib.
“Setelah dicari ternyata ada pelaku yang sedang mendorong motornya sekitar 10 meter dari lokasi warung,” katanya.
Usai mendapati pelaku, korban langsung menyergap dan memukul pelaku hingga terjatuh. Andika lalu kabur ke area persawahan.
Teriakan korban membuat warga sekitar berdatangan dan ikut mengejar pelaku. Setelah aksi kejar-kejaran pelaku dan warga, pelaku berhasil ditangkap warga di sekitar Masjid Daarul Muttaqiin Jalan Raya Cemorokandang, kemudian diserahkan ke aparat Polsek Kedungkandang.
AKP Sugeng Iryanto menyebut pelaku tak berkutik saat diamankan. Akhirnya ia menyerah tanpa perlawanan, saat dibawa petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung kami bawa ke Polsek untuk proses penyidikan. Barang bukti motor korban juga sudah diamankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan dan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini akan segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), sebelumnya kami akan melengkapi berkas perkara sebelum proses pelimpahan,” pungkasnya.(der)