MALANGVOICE- Setelah tiga tahun menahan trauma, korban dugaan pelecehan seksual di Persada Hospital Malang akhirnya mengambil langkah hukum. Lewat kuasa hukumnya, Satria Marwan, korban berinisial QAR (32) resmi melaporkan dokter berinisial AY ke Polresta Malang Kota pada Jumat sore (18/4).
Pelaporan ini menjadi upaya hukum menjadi langkah terakhir untuk mencari keadilan kepada korban karena pihak rumah sakit dan dokter yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, klarifikasi, apalagi permintaan maaf.
Indonesia Sehat Jiwa, Harapan Nyata Kesehatan Mental Anak Bangsa
“Setelah pemberitaan muncul, kami pikir dokter AY akan bertanggung jawab. Tapi ternyata tidak ada itikad baik. Maka kami buat laporan resmi hari ini,” tegas Satria.
Laporan mengacu pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meski belum merinci kronologi, Satria memastikan bukti sudah disiapkan untuk mendukung proses hukum.
‘Ada, barang bukti udah kita lengkapi, saya belum bisa ceritakan sekarang, mungkin setelah pemeriksaan selesai,” imbuhnya.
Satria menyebut selama ini kliennya merasa mengalami trauma berat pascainsiden yang terjadi pada September 2022 lalu.
“Iya pasti ada trauma. Jadi tadi saya sempat ketemu sekitar satu jam yang lalu saya tanya. Jadi trauma itu ada. Jadi kadang-kadang kalau dia melamun itu masih ke rewind kejadian itu. Meski tidak terus menerus ya cuma ada memori itu sampai sekarang,” jelasnya.(der)