Sat Reskrim Polres Batu Gagalkan Peredaran Upal Rp14,9 Juta

MALANGVOICE– Sat Reskrim Polres Batu menangkap tiga pengedar uang palsu (upal). Mereka disergap petugas saat akan bertransaksi jual beli uang palsu di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu. Penangkapan dilakukan pada 23 Maret lalu sekitar pukul 21.00.

Ketiga pelaku yang diringkus merupakan warga Kabupaten Blitar. Inisial pelaku yakni, GA (19), AA (37) dan HP (22). Dari tangan mereka, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp14,9 juta, uang asli Rp700 ribu. Serta sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, printer, serta pilox yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha, mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi jual beli uang palsu melalui media sosial Facebook. Saat itu juga, polisi segera melakukan penyelidikan. Diketahui, para pelaku menawarkan uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp2,5 juta.

“Kami memperoleh informasi mengenai transaksi uang palsu yang akan berlangsung di Kota Batu. Setelah kami telusuri, pelaku sudah menentukan tempat pertemuan untuk menyerahkan uang palsu kepada pembeli. Petugas yang melakukan pemantauan langsung mengamankan tersangka pertama, GA, saat transaksi berlangsung,” ujar AKBP Andi.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU juncto pasal 26 ayat (2) dan (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Petugas terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah para tersangka mencetak sendiri uang palsu tersebut atau mendapatkannya dari jaringan lain.

“Kami masih mendalami bagaimana uang palsu ini diproduksi, apakah dicetak sendiri oleh para pelaku atau diperoleh dari pihak lain,” ujarnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi dan segera melapor apabila menemukan indikasi adanya peredaran uang palsu. Polisi juga meminta masyarakat bekerja sama dalam memberantas tindak kejahatan ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan keam

Kapolsek Batu, AKP Anton Hendry Subagijo, menjelaskan bahwa uang palsu yang diedarkan oleh para pelaku memiliki tekstur yang lebih halus dibandingkan uang asli. Untuk membuatnya lebih meyakinkan, uang palsu tersebut disemprot dengan cat semprot akrilik agar terasa kasar saat disentuh. Para pelaku diduga beroperasi di malam hari dengan cara berbelanja menggunakan uang palsu yang telah dikusutkan agar tampak lebih menyerupai uang asli.

“Uang palsu yang mereka edarkan memiliki permukaan lebih halus dibanding uang asli. Karena itu, pelaku menyemprotkan pilox akrilik agar terasa lebih kasar saat disentuh. Mereka beraksi di malam hari dengan membeli barang secara eceran, dan sebelum digunakan, uang palsu tersebut dibuat kusut agar lebih sulit dikenali,” ungkap AKP Anton.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait