Praktisi Hukum Unmer Sebut RUU KUHAP Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan APH

MALANGVOICE- Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka (UNMER) Malang, Dr. H. Setiyono, S.H.,M.H mengkritisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Hal itu disampaikan saat menjadi materi seminar nasional di Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Rabu (12/2). Seminar dihadiri mahasiswa itu bertema Ekspropriasi Wewenang Dominasi Lembaga Kejaksaan Atas Kewenangan Lembaga Polri dalam RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP.

Setiyono mengatakan, RUU KUHAP berpotensi menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan antar lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, dapat mengganggu integritas sistem peradilan pidana.

Lantaran Sakit Hati, Empat Anak Keroyok Wanita Berusia 19 Tahun

Salah satu pasal yang disorotnya, adalah Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP. Dalam pasal tersebut, mengatur dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti pihak kepolisian, maka masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan.

“Menurut saya, itu menjadi suatu kemunduran dan seperti kembali ke saat memakai H.I.R (Herzien Inlandch Reglement atau Reglemen Indonesia Yang Diperbarui). Ini juga merusak tatanan distribusi kewenangan yang telah diatur bagus di dalam KUHAP yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, KUHAP yang berlaku saat ini mengatur secara jelas diferensiasi kewenangan antara jaksa dengan penyidik kepolisian.

“Menurut saya, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP ini menjadi persoalan dan seharusnya pasal ini dihilangkan dan tidak diperlukan. Apabila hal ini tetap disahkan, maka akan menjadi persoalan besar,” kata dia.

“Disamping itu, apabila jaksa menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutan secara mandiri, ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara jaksa dengan penyidik kepolisian. Dan seharusnya seperti saat ini, jaksa hanya bisa menyidik dalam perkara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” tambah Setiyono.

Gilang Dalu sebagai Koordinator Daerah BEM Malang Raya menyatakan sejatinya Undang-Undang Kejaksaan memang bermasalah sebab ia mengindikasikan adanya abuse of power kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. bukannya membenahi substansi yang bermasalah dalam UU Kejaksaan, Pemerintah malah melanggengkan abuse of power Kejaksaan dalam RUU KUHAP.

Gilang Dalu menilai mahasiswa memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan hukum yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Seminar ini bukan sekadar ruang akademik, tetapi juga bentuk kepedulian mahasiswa dalam memastikan bahwa reformasi hukum yang dilakukan pemerintah benar-benar mencerminkan keadilan dan kepentingan publik. Kami akan terus mengawal isu ini agar tidak ada regulasi yang justru melemahkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, seminar ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta, yang terdiri dari mahasiswa hukum, akademisi, serta praktisi hukum. Diskusi yang berlangsung dinamis menunjukkan betapa pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal kebijakan hukum di Indonesia.

Dengan adanya seminar ini, diharapkan lahir kesadaran kolektif untuk mengawal revisi RUU Kejaksaan dan RKUHAP agar menghasilkan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait