Maling Rumah Kosong di Jalan Bango Ditangkap Polsek Blimbing, Ternyata Residivis

MALANGVOICE- Polsek Blimbing menangkap pelaku pembobol rumah kosong di Jalan Bango, Blimbing, Kota Malang. Pelaku adalah Yanto (40) warga Bunulrejo.

Yanto yang merupakan residivis kasus narkotika itu ditangkap pada Minggu (9/2) di Lapangan Amprong.

Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid menjelaskan, pelaku dua kali mencuri di rumah korban.

“Pada Jumat (7/2) pagi pelaku datang ke rumah korban dan mengambil paketan di depan rumah. Paketan itu berisi bed cover,” katanya, Selasa (11/2).

Komplotan Rampok Beraksi Pakai Bahasa Asing, Modus Tukar Uang di Gondanglegi

Aksi kedua dilakukan Yanto malam harinya. Ia masuk melalui celah angin dan menggeledah seisi rumah.

“Karena tahu itu rumah tidak ada penghuninya pelaku nekat masuk dan mengambil perhiasan di dalam kamar,” lanjutnya.

Total ada perhiasan cincin emas 10 gram serta emas batangan Antam 10 gram yang seluruhnya senilai Rp36 juta yang diambil pelaku.

“Untuk perhiasannya ini, belum sempat dijual dan kami temukan ada di rumah tersangka,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka Yanto bakal kembali meringkuk di penjara dalam waktu yang cukup lama. Ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Selain itu polisi juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion yang dipakai untuk melancarkan aksinya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait