Skema Baru Penjualan Elpiji Melon Repotkan Masyarakat

MALANGVOICE– Skema penjualan tabung elpiji subsidi tiga kilogram diubah seiring diterbitkannya Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025. Penjualan elpiji subsidi harus dilakukan oleh pangkalan resmi sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, sehingga masyarakat selaku pemakai tak bisa lagi membelinya di tingkat pengecer.

Melalui kebijakan itu, pangkalan hanya boleh menyalurkan kepada pengguna rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan. Ketentuan tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan gas melon serta memastikan harga jualnya tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Meski begitu, aturan baru ini justru mematikan warung kelontong yang mencari pendapatan dari penjualan elpiji 3 kilogram. Sekaligus menyusahkan masyarakat untuk mendapatkan tabung elpiji subsidi karena mereka harus membeli di pangkalan yang lokasinya lebih jauh.

Pembelian Elpiji 3Kg Hanya Dilayani di Pangkalan Resmi

Seperti yang diungkapkan pelaku usaha warung kopi di Kota Batu, Arifin. Warga Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu ini mengaku kesulitan jika membeli gas elpiji 3 kilogram harus ke pangkalan. Sebab gas melon sudah menjadi instrumen penting baginya, dalam sehari dia bisa menghabiskan satu hingga dua tabung.

“Sudah seminggu ini susah cari gasnya. Kalau ada pun lokasinya jauh. Karena warung dekat-dekat sini sudah tidak menjual lagi,” ungkap Arifin.

Dia mengaku, biasanya untuk mendapatkan gas melon cukup menempuh jarak 100 meter dari kediamannya. Namun setelah keluarnya kebijakan itu, dirinya harus menempuh jarak sekitar 4 kilometer untuk ke pangkalan.

“Sekarang susah, harus ke pangkalan, jaraknya pun juga jauh. Bahkan ketika datang ke pangkalan kadang stok juga tidak ada. Sehingga harus muter-muter lagi. Kalau seperti ini malah boros di waktu, tenaga dan biaya,” tuturnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, sebagai pelaku usaha yang membutuhkan gas melon, Arifin berharap kebijakan tersebut bisa dievaluasi. Sehingga dapat menghadirkan kebijakan yang sesuai kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, pedagang pengecer gas melon, Sul mengaku sudah beberapa minggu ini dirinya tak lagi menjual gas melon. Dia mengungkapkan banyak masyarakat yang sudah menjadi langganannya, namun tak bisa mendapatkan seiring dengan kebijakan larangan menjual elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer.

“Sudah beberapa pekan ini tidak jual gas melon lagi. Masyarakat sekitar banyak yang nyari, tapi sudah tidak ada. Biasanya saya nyetok 10 tabung, sekarang tidak,” ujar dia.

Salah satu pemilik pangkalan Elpiji, Rahman menyampaikan, melihat kondisi ini pihaknya sangat kasihan kepada masyarakat. Sebab mereka harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk bisa mendapatkan gas elpiji 3 kilogram.

Rahman melihat, sebenernya pedagang pengecer merupakan ujung tombak utama untuk mendistribusikan gas Elpiji. Sebab merekalah yang berdekatan langsung dengan masyarakat. Lebih lanjut, hadirnya kebijakan ini bertujuan untuk merapikan subsidi agar lebih tepat sasaran.

“Masyarakat banyak yang ngeluh karena harus menempuh jarak lebih jauh. Kalau kami melihatnya ya kasihan. Bahkan terkadang sudah jauh-jauh datang ternyata gasnya kosong,” sebut dia.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait