Tanam Ganja di Loteng Rumahnya, Warga Pendem Diringkus Satresnarkoba Polres Batu

MALANGVOICE– Sat Res Narkorba Polres Batu meringkus ANW, warga Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu. Ia ditangkap karena kedapatan membudidayakan tanaman ganja di loteng rumahnya serta mempejualbelikan ganja kering dari hasil budidayanya.

Ganja kering tersebut dijual seharga Rp100 ribu per dua gram dan diedarkan di kawasan Malang Raya serta beberapa daerah lainnya. Karena perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Res Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan, perkara itu terungkap dari hasil pengembangan perkara sebelumnya. Saat itu, petugas menangkap dua tersangka lainnya yakni RS dan MRR di Desa Pendem dengan barang bukti satu poket ganja kering seberat 3,42 gram.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan kepada dua tersangka, jajaran Sat Resnarkoba Polres Batu mendapatkan nama ANW. Lalu setelah dilakukan analisa dan penyelidikan, langsung dilakukan upaya penangkapan terhadap ANW.

“Kami langsung datangi lokasi penyimpanan dan pembibitan tanaman ganja di sebuah rumah di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mendapatkan sebanyak 62 batang pohon ganja dan 36 gram ganja kering. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan ke lokasi yang mungkin menjadi lokasi penanaman.

Lebih lanjut, Ariek juga menjelaskan, tersangka ANW melakukan eksperimen budidaya ganja berbekal ilmu yang didapatnya selama mengenyam pendidikan tinggi.

“ANW mencari bibit, kemudian dikembangkan dengan bekal ilmu dari akademiknya. Kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Dia bereksperimen dari ilmunya dan berhasil, kemudian menjualnya dengan menawarkan dari mulut ke mulut, sampai akhirnya ke kedua tersangka yang diamankan ini,” paparnya.

Ariek juga menyampaikan, meskipun sudah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2019 lalu. Polisi mengakui cukup kesulitan untuk melakukan pengungkapan. Sebab ganja-ganja tersebut ditanam di loteng rumahnya.

“Ganja ditanam di loteng rumah, sehingga sulit diketahui. Apalagi dia dirumahnya sendirian. Sebenarnya dia sudah menikah namun telah berpisah,” katanya.

Dari hasil budidaya tersebut, ANW sudah panen berkali-kali. Dia tidak menjualnya dalam bentuk bibit ganja, namun menjualnya setelah dikeringkan.

“Budidaya ini cukup susah, hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang punya keahlian. Dia melakukan budidaya menggunakan sekam dan bahan-bahan lainnya. Karena itu, tersangka tidak menjualnya dalam bentuk bibit, namun sudah dikeringkan,” ujarnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait