Obyek Tanah di Sumbermanjing Wetan Ditetapkan Sebagai Sita Jaminan PN Kepanjen

MALANGVOICE – Obyek tanah di Desa Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai jaminan PN Kepanjen.

Surat penetapan sita jamin dibacakan langsung oleh hakim ketua Anang Dwi Kuntarto bersama panitera dan dihadiri para pihak baik penggugat maupun tergugat 1, serta Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono.

Dalam penetapan itu tertulis “Tanah ini dalam Sita jaminan pengadilan negeri kepanjen berdasarkan penetapan nomor: 250/pdt.g/2023/PN KPN”

Baca Juga: Anggarkan Rp7 M, DPUPR Kota Batu Bangun Trotoar Glow in The Dark

Perumda Tugu Tirta Butuh Pemimpin yang Profesional dan Jaga Sinergisitas Malang Raya

Sementara untuk tergugat 2 (Zubaidi) atau kuasa hukum tergugat 2 dan tergugat tiga tidak hadir pada saat pembacaan penetapan sita jamin.

Pihak penggugat Pangeran Okky Artha bersama tim. (Istimewa)

Mewakili pihak penggugat, Pangeran Okky Artha, SH mengatakan Penetapan sita jamin merupakan langkah tepat PN Kepanjen

“Jadi penetapan sita jamin pengadilam negeri Kepanjen merupakan tindakan cukup tepat yang dilakukan pihak pengadilan, dan terbaik bagi para pihak yang bersengketa, baik penggungat maupun tergugat, hingga permasalahan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Pengeran Okky Artha, Jumat (12/7/2024)

Lebih lanjut Okky sapaan akrabnya menjelaskan untuk proses persidangan tetap berjalan sesuai jadwal.

“Untuk luas lahan yang menjadi penetapan sita jaminan PN Kepanjen yakni 10 hektar dan 1000 meter persegi, kedua lahan tersebut berlokasi di Sumbermanjing wetan, meski PN telah menetapkan sita jaminan proses sidang tetap berjalan,” lanjut Okky.

Sementara itu, Hellena Natalia selaku tergugat 1 berharap penetapan sita jaminan ini bisa mempercepat penyelesaiannya.

“Harapan saya mudah-mudahan permasalahan ini segera selesai, dan terjadi apa-apa lagi, karena perjuangan ini sudah puluhan tahun, dirinya juga berterimakasih kepada aba Zubaidi yang telah membangunkan tempat ibadah, semoga semuanya menjadi baik,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono membenarkan adanya sita jamin ini permasalahan nya bisa segera selsai.

“Benar pihak PN Kepanjen telah melakukan sita jamin 2 obyek lahan di Sumbermanjing wetan, untuk keamanan kunci pagar sudah di serahkan kepada kami selaku Kepala Desa, saya berharap urusan ini bisa segera diselesaikan,” tandas Sujono saat berada di kantor Desa Sumbermanjing Wetan.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait