MALANGVOICE – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang dipastikan berkurang. Penentuan TPS masih menunggu hasil petugas pantarlih.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperkiraan mencapai 2 juta orang diproyeksikan menjadi sebanyak 3.960 titik.
Untuk penentuan TPS di Kabupaten Malang ditentukan dari jumlah data tim pantarlih untuk pencocokan dan penelitian (Coklit). Berbeda dengan Kota Malang Malang dan Kota Batu, KPU Kabupaten Malang belum bisa mengestimasi jumlah kebutuhan TPS.
”Untuk tahapan coklit dimulai 31 Mei dan pendaftarannya pada 19 Juni,” Kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.
Baca Juga: Seleksi Ujian Mandiri Konsorsium Polinema, Tampung 1.467 Mahasiswa
Berlangsung Meriah, Launching All New Honda BeAT Disaksikan Ribuan Masyarakat Malang
Nantinya hasil coklit tersebut akan digunakan untuk menentukan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS). Baru jumlah TPS sementara bisa ditentukan.
Penentuan DPS memakan waktu yang lama, karena jumlah penduduk Kabupaten mencapai 2 juta orang. Serta persebaran penduduk di Kabupaten Malang yang begitu luas dan berbeda-beda, karena masih ada wilayah yang masih jarang dan padat penduduknya.
”Kondisi geografis dan persebaran masyarakat setiap wilayah menjadi perhitungan untuk menentukan jumlah TPS,” tambahnya.
Berdasar data dari pemilu 2024 lalu jumlah daftar pemilih tempat (DPT) di Kabupaten Malang mencapai 2.054.178 orang. Dengan jumlah TPS sebanyak 7.761 lokasi. Pada pemilu jumlah DPT pada 1 TPS dibatasi maksimal 300 orang, dengan total pemilihan 5 jenis surat suara.
Pada Pilkada tahun ini dipastikan TPS untuk Pilkada berkurang. Karena ada penambahan jumlah maksimal pemilih bisa menjadi 500 sampai 800 orang 1 TPS. Dengan jumlah pemilihan 2 surat suara. Pilihan untuk kepala daerah dan gubernur. Di mana, KPPS hanya akan mengawal dua jenis proses pungut-hitung, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang.
Nantinya sebanyak 7.602 pantarlih akan ditempatkan di setiap TPS di masing-masing wilayahnya. Sedangkan jumlah TPS di Kabupaten Malang pada Pilkada 2024 ini diproyeksikan sebanyak 3.960 titik. Pengurangan ini setelah ada penyesuaian kapasitas TPS, serta beban kerja KPPS dalam mengawal jalannya pungut-hitung saat pemilihan.(der)