MALANGVOICE– Timses caleg DPRD dari Golkar dapil 2 Kota Batu, Shela Anggiatika Wandina meradang. Lantaran alat peraga kampanye (APK) berukuran 2×3 meter yang dipasang di Jalan Raya Oro-Oro Ombo, Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu dibongkar oleh Satpol PP dan Bawaslu Kota Batu, Jum’at (2/2).
Mewakili timses, Edi mengatakan penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP diwarnai kejanggalan. Karena mekanisme penertiban seharusnya diawali surat pemberitahuan yang dikirimkan 3 hari sebelumnya. Namun mekanisme itu tak dilalui, sehingga pihaknya merasa keberatan.
“Pasti kami keberatan karena tidak melanggar aturan. Menurut kami, pihak Bawaslu terkesan semena-mena karena tak ada pemberitahuan lebih dulu,” kata Edi.
Baca juga:
Pemberlakuan Gate Parkir Pasar Induk Among Tani Menuai Gejolak
Bawaslu Batu Tak Segan Bubarkan Kegiatan Kampanye Tanpa STTPK
Tiga Mahasiswa Geger di Loteng Kembali Sepakat Damai di Kejaksaan
Jumlah APK yang Melanggar di Kota Batu Naik 52 Persen
Lebih lanjut, Edi menuturkan, jika pihak Bawaslu tak dapat menjelaskan tatkala ditanyakan ketentuan apa yang dilanggar. “Anehnya mereka tidak bisa menjelaskan bentuk pelanggaran. Bahkan Bawaslu dan Satpol, bersedia untuk memasang kembali APK yang dibongkar ke posisi semula,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Supriyanto menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP dalam penertiban APK di beberapa titik Kota Batu. Saat pemertiban pada Jum’at (2/2), ditemukan 291 APK yang melanggar.
APK yang ditertibkan ini yang terpasang dipaku dan dikawat di pohon serta tempat fasilitas umum (fasum) lainnya. Penertiban APK mengacu pada Perwali Kota Batu 23 tahun 2012. Kondisi ini berada di setiap tiga kecamatan Kota Batu. Yaitu, Kecamatan Bumiaji, Kecamatan Batu, dan Kecamatan Junrejo.
Selain itu, sambung Supriyanto, ada juga APK yang sudah rusak atau berpotensi roboh yang membahayakan keselamatan pengguna jalan turut ditertibkan. Peserta Pemilu 2024 rata-rata terkena penertiban karena melanggar aturan.
Kendati demikian, diketahui salah satu Caleg Dapil 2 mengeluhkan APK yang terpasang sesuai aturan justru ikut serta dicopot oleh petugas. Pencopotan APK yang dikeluhkan ini berada di simpang tiga Panderman Hill Kota Batu. Menanggapi hal ini, lanjut Supriyanto, petugas kembali mendirikan APK yang dimaksud.
“Itu karena saling terkait (diikat) antara satu APK dengan APK lainnya sehingga, ketika yang melanggar dicopot ikut roboh. Setelah saya tanya APK yang dimaksud tidak melanggar, akhirnya didirikan lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Batu, Achmad Supriyanto mengatakan penertiban dilaksanakan bersama Bawaslu Kota Batu seperti pada penertiban sebelum-sebelumnya. Petugas dibagi di setiap wilayah.
“Penertiban APK dilakukan di tiga kecamatan dengan petugas dibagi di setiap kecamatan. Ya, ini seperti penertiban sebelum-sebelumnya,” tambah Achmad.(der)