Polresta Malang Kota Sergap Dua Pelaku Judi Online

MALANGVOICE – Komitmen Polresta Malang Kota dalam memberantas segala bentuk perjudian ditunjukkan dengan menangkap dua pelaku judi online. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit beberapa waktu lalu.

Dua pelaku ini terlibat dalam kasus berbeda. Pelaku berinisial B (44) warga Wonokoyo ditangkap Polsek Kedungkandang, kemudian pelaku S (34), warga Kecamatan Wagir Kabupaten Malang ditangkap unit Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo, mengatakan, dari tangan pelaku B ini berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit HP, satu buku tulis berisi rekapan nomor togel, akun judi online dari situs judi yang berisi saldo Rp775 ribu, uang sisa setoran Rp116 ribu, dan satu buah buku tabungan.

“Pelaku ditangkap pada Jumat (18/8) malam di rumahnya,” ujarnya, Rabu (24/8).

Modus pelaku, yakni menerima tombokan dari penjudi kemudian disetorkan setiap hari ke akun salah satu judi online dari Sidney dan Hongkong.

“Setiap merekap dan melakukan perjudian jenis togel tersebut, tersangka mendapat omzet sebesar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. Dan dari pengakuannya, tersangka menjalankan aksi judi online selama 5 bulan,” jelasnya.

Salah satu pelaku judi online. (Istimewa)

Sementara itu dari pelaku S, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 235 ribu, 35 lembar bukti transfer deposit online, satu kartu ATM, dan buku tafsir mimpi.

Modus pelaku ini dikatakan Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, hampir sama dengan pelaku sebelumnya.

“Tersangka S ini menerima titipan tombokan nomor togel berikut uangnya dari para penombok. Setelah itu, tersangka membuka sebuah situs judi. Lalu, nomor togel dan uangnya tersebut ditransfer ke rekening bandar judi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Dengan hasil tangkapan ini, Polresta Malang Kota akan terus berkomitmen memberantas perjudian sehingga menciptakan suasana kondusif di Kota Malang.

“Termasuk bagi pelaku tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap Jajaran Satreskrim dan Polsek Kedungkandang, menjadi kasus atensi atau pun tidak, penegakan hukum merupakan sudah menjadi tanggung jawab Polri, dan Kami berkomitmen untuk senantiasa mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Malang,” tegas Bayu.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait