Edarkan Materai Palsu, Oknum BPD Sumberpetung Jadi Tersangka

MALANGVOICE – Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, berinisial MW ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penjualan materai bekas atau palsu.

Dalam surat yang bernomor B/1275/X/2021/Reskrim, dengan klasifikasi surat biasa, dan diterbitkan pada Selasa (26/10), Satreskrim Polres Malang telah menetapka Tersangka atas dugaan penjualan materai bekas atau palsu.

Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono, melalui Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi membenarkan atas penetapan tersangka Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberpetung, Kecamatan Kalipare berinisial MW (30), atas dugaan penjualan materai bekas atau palsu.

“Ya benar, Jumat (29/10) kemarin, Satreskrim Polres Malang telah ungkap kasus perkara menjual materai bekas,” ucap Donny saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (1/11).

Baca juga:Polres Malang Dalami Kasus Dugaan Materai Palsu

Donny menjelaskan, tersangka MW menjual materai bekas yang tandatangannya, ciri atau tanggal dipakainya dihilangkan seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.

“Tersangka MW ini Oknum BPD Sumberpetung, Kalipare, materi yang dijual dengan harga baru itu ternyata materi bekas,” jelasnya.

Donny menegaskan, penetapan tersangka kepada MW tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/260/VIII/2021/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Agustus 2021 lalu, dan setelah polisi melakukan penyelidikan dugaan kasus penjualan materi bekas atau palsu.

“Kasus ini berdasarkan laporan warga yang membeli materai bekas dari tersangka sebanyak 50 materai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Donny menambahkan, kepada tersangka, polisi menjerat dengan pasal 26 huruf c UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah.

“Tersangka tidak kami ditahan, karena ancaman hukuman 3 tahun,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, tersangka MW, diadukan ke Polres Malang oleh HS, lantaran telah menjual materai bekas kepengadu (HS) sebanyak 50 materai melalui teman teradu yang berinisial Y.

HS mengadukan MW ke Polres Malang setelah menanyakan keaslian materai ke Kantor Pos terdekat, yang mana materai tersebut ketika akan dipakai, bagian belakang dibasahi sedikit sudah bisa menempel.

Apalagi, petugas Kantor Pos Malang, yang berada di Jalan Merdeka Selatan No.5, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menyampaikan materi tersebut diduga palsu, karena setelah disinari oleh cahaya ultraviolet, terlihat berbeda dengan materi yang asli.

Tersangka MW terbukti telah memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meterai yang tandanya, Tanda tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut belum dipakai sebagaimana dimaksud pasal 26 huruf c UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait