MALANGVOICE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menaikkan status penyelidikan video dangdut di Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, menjadi penyidikan.
Sebelumnya diumumkan hasil swab test pada 10 orang yang terlibat dalam acara dangdutan tersebut. Delapan di antara mereka nonreaktif.
“Untuk status kasus ini saat ini kami naikkan jadi penyidikan,” Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi mengumumkan saat ditemui awak media, Senin (9/8).
Menurut Donny, Kades Gading, Kecamatan Bululawang, Suwito berhak beralibi apa saja termasuk menyebut acara dangdutan tersebut dihadiri 15 orang saj.
Baca juga:
Kades Gading Swab Test di Polres Malang Sebelum Diperiksa Soal Video Dangdutan
Video Dangdut Viral, Putri Kades Gading Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
“Hak kades mau bilang apa, tapi fakta hasil penyidikan, tidak seperti itu. Nanti kita update perkembanganya karena dari hasil penyidikan saksi dan video dangdutan tersebut, tidak ada yang pakai masker,” jelasnya.
Donny menjelaskan, dari dugaan sementara ada pelanggaran Prokes Covid-19 dalam acara dangdutan tersebut.
“Inisiasi penggelar acara dangdutan dari anak Kades. Dia sendiri yang mengundang acara launching tersebut, termasuk orang-orang sekitar dan temannya klub motor,” terangnya.
Baca Juga:
Gara-gara Dangdutan Langgar Prokes, Anak Kades Gading Diperiksa Polisi
Donny menegaskan, setelah proses penyidikan ini, dirinya akan menambahkan keterangan saksi ahli dari BPBD dan Dinkes Kabupaten Malang.
“Setelah penyidikan dan tambahan saksi ahli, baru nanti kita tetapkan siapa tersangkanya. Nanti kita gelar lagi dan update perkembangannya,” pungkasnya.(end)