MALANGVOICE – Polda Jatim resmi menetapkan tersangka Founder SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra alias JE.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (5/8) kemarin.
“Kami bersyukur JE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ini artinya dukungan dari masyarakat terjawab,” ucap Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Jumat (6/8).
Pria yang akrab disapa Sirait mengaku meskipun para korban menunggu selama 67 hari, namun Polda Jatim tetap melakukan kinerja dalam menangani extra ordinary crime yang menimpa anak-anak.
“Dalam gelar perkara kemarin itu saya dan para korban turut serta dalam melakukan proses gelar pertama sesi pertama,” jelasnya.
Baca juga: Kantongi Dua Bukti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SPI, Polisi Jadwalkan Panggil JE
Korban Kekerasan Seksual SMA SPI Buka Suara, Sering Diajak JE ke Rumah Pribadi
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Arist mengaku masih akan terus melakukan pengawalan hingga kasus serangan seksual dan eksploitasi ekonomi anak ini hingga di persidangan.
“Ini bentuk keseriusan kami untuk melindungi generasi penerus bangsa sehingga mereka mendapatkan hak untuk dilindungi oleh negara secara penuh,” terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa JE telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar kasus berlangsung.
Diketahui JE dilaporkan atas kasus dugaan eksploitasi ekonomi dan kekerasan seksual.
“Benar, penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan. JE ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dihubungi melalui Whatsapp.
Kendati demikian, Gatot mengatakan masih belum menahan JE.
“Tersangka belum kami ditahan, kan baru hasil gelar perkara. Apalagi statusnya juga baru saja ditetapkan,” tegasnya.(der)