Korban Kekerasan Seksual SMA SPI Buka Suara, Sering Diajak JE ke Rumah Pribadi

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat mendampingi para korban. (Istimewa)

MALANGVOICE – Modus dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, mulai terkuak setelah beberapa korban mulai buka suara.

Para korban berharap pemilik SPI berinisial JE segera diproses kepolisian dan diadili.

“Saya berharap, JE segera diadili. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya. Tapi justru untuk nasib adik-adik kami yang ada di dalam situ (SMA SPI),” kata salah satu korban, Melati (Bukan nama sebenarnya), dalam dalam konferensi pers, Sabtu (19/6).

Menurut Melati, jika JE tidak segera ditangkap, maka dikhawatirkan akan melanjutkan aksinya yang diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, hingga eksploitasi ekonomi ke siswa SMA SPI yang merupakan anak tak mampu secara ekonomi dan yatim piatu.

“Kalau tidak dihentikan segera, saya khawatir adik-adik kelas juga akan menjadi korban, dan banyak korban yang lainnya. Karena kami tahu sendiri modusnya sudah seperti itu,” jelasnya.

Baca juga: MPC PP Kota Batu Datangi Sekolah SPI, Tuntut Pelaku Kekerasan Seksual Ditindak Tegas

Melati menjelaskan modus JE melancarkan aksinya dengan memanggil satu per satu siswi ke rumah pribadi di Surabaya. Saat dipanggil ke rumah JE, dirinya tinggal di sana selama kurang lebih lima hari

“Awalnya kami sangat bangga dipanggil oleh seorang mentor dan motivator luar biasa. JE memberikan motivasi dengan menunjukan rumah besar dan isinya yang serba mewah. JE bilang “Kamu punya impian seperti ini bisa Koko yang punya rumah mewah dan besar pasti kamu juga bisa”,” ulasnya.

Sementara Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, keinginan korban bukan untuk menutup SMA SPI. Korban ingin ada evaluasi di sekolah yang juga sebagai tempat pembuatan sejumlah film nasional itu.

“Pesan korban bukan untuk menutup SPI, tapi untuk melakukan evaluasi karena sekolah itu dibutuhkan anak yang tiga kategori tadi (tidak mampu, dan yatim piatu). Tidak ada kata damai, saksi korban mengatakan harus dihukum sesuai dengan perbuatan pelaku,” tegasnya.

Untuk itu, dengan modus JE untuk melakukan kekerasan seksual dengan mengundang satu hingga tujuh siswa dan siswi SMA SPI ke rumahnya di Surabaya, maka ancaman hukuman yang akan diterima JE, yakni penjara seumur hidup. Bahkan JE juga bisa terancam hukuman kebiri.

“Karena ini sudah masuk kategori extraordinary crime. Oleh sebab itu kami menyampaikan ke penyidik dapat diancam UU 17 Tahun 2016 sekaligus Pasal 81, 82 dari UU 17 Tahun 2016,” tukasnya.(der)