MALANGVOICE – Polsekta Sukun mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Satu pelaku masih tercatat di bawah umur.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto, mengatakan, pelaku DB (41) warga Pakis, Kabupaten Malang dan FS (17) yang tinggal di Blimbing, Kota Malang.
Pengungkapan dua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan ke penyelidikan.
“Pertama kami amankan FS pada 8 Juli. Pelaku yang masih di bawah umur ini mengaku mendapat ganja dari DB. Karena tak punya uang, FS menukarkan vapor dengan ganja ke DB,” kata Totok saat rilis kasus, Selasa (21/7).
Dari informasi itu, polisi kemudian bergerak mencari DB. Di hari yang sama, DB ditangkap di kawasan Sawojajar. “Kami tangkap pelaku lain sebelum mengedarkan narkotika,” ujar Totok.
Dari tangan DB, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 2,7 gram dan ganja 3,14 gram. Ada juga HP dan timbangan elektrik.
Dari pengakuan DB, barang haram itu didapat dari satu orang yang biasa dipanggil Wakijo dengan komunikasi melalui HP.
Atas perbuatannya pelaku DB diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan FS ditangani Unit PPA karena di bawah umur.(der)