Tinggal Sebulan, Program Sunset Policy IV Terus Dimanfaatkan Masyarakat

MALANGVOICE – Dua bulan bergulir, program Sunset Policy tak disia-siakan oleh masyarakat Kota Malang. Warga Bhumi Arema tampaknya ogah ketinggalan program ‘pemutihan’ denda Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan tersebut.

Dari data yang dihimpun Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D), tercatat sudah 3.832 Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan program bertajuk Sunset Policy IV (jilid keempat) ini. Nilai realisasinya mencapai Rp 2.415.161.389,-.

“Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan kesempatan selagi program Sunset Policy berjalan satu bulan lagi,” imbau Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji.

Sunset Policy IV berlangsung tiga bulan, mulai 17 Agustus 2019 dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI dan berakhir pada 17 November mendatang dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan.

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990’an hingga kurun waktu 2018.

Caranya pun cukup dengan melakukan pembayaran di loket Bank Jatim manapun dengan membawa SPPT PBB tahun ini atau boleh juga tahun sebelumnya. Data kemudian langsung diinput oleh petugas di lokasi pembayaran.

Karena tingginya animo masyarakat, serta besarnya potensi dan manfaat yang didapat, BP2D berupaya agar program Sunset Policy ke depan tidak hanya meliputi penghapusan denda PBB semata, tapi juga berlaku untuk pajak daerah lainnya.

“Kami telah mengkaji dan sedang mematangkan Perda supaya Sunset Policy ke depan juga berlaku untuk pajak daerah lainnya selain PBB. Komunikasi intensif dilakukan dengan pihak provinsi dan menunggu keputusan Gubernur Jatim,” beber Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Untuk diketahui, selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.

Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya. Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.

Ditambah lagi, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” papar Sam Ade d’Kross, sapaan akrab Kepala BP2D. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait