Dinilai Tak Sesuai Implementasi, FE UM Diskusikan UU Pajak dan Zakat Profesi

Wakil Dekan II FE UM, Puji Handayani saat memberi sambutan. (Lisdya)
Wakil Dekan II FE UM, Puji Handayani saat memberi sambutan. (Lisdya)

MALANGVOICE – Beberapa tahun terakhir, pemerintah terus membicarakan undang-undang no 36 tahun 2008 tentang pajak dan undang-undang no 23 tahun 2011 tentang zakat profesi. Pembicaraan tersebut mengenai revisi pembayaran zakat bisa menjadi pengurang pajak langsung atau menjadi kredit pajak.

Sebab, saat ini karyawan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain gaji dipotong untuk membayar pajak, sisanya yakni gaji bersih juga dibayarkan untuk zakat. Tentunya langkah ini tidak sesuai dengan implementasi, hal ini diungkapkan oleh Wakil Dekan II FE UM, Puji Handayani.

“Di lapangan seringkali kita begitu mendapatkan gaji langsung dipotong pajak, kemudian baru menerima gaji bersih langsung dikurangi pajak penghitungan zakat. Padahal zakat itu bisa digunakan untuk pengurangan pajak loh,” ujarnya kepada awak media, Senin (21/10).

Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pengurus Fordebi, Asfi Manzilati, ia menilai jika UU yang mengatur pajak dan zakat profesi ini tidak diimplementasikan dengan baik. Sebab, jika seorang karyawan muslim misalnya telah membayar zakat, otomatis mereka seharusnya dikurangi untuk pembayaran pajak.

“Karena umat Islam saat ini masih membayar double pajak dan zakat. Sedangkan non muslim memang hanya kewajiban membayar pajak. Seharusnya semua agama merasakan keadilan,” ungkapnya.

Untuk itu, Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang (FE UM) mengadakan seminar nasional membahas tentang zakat dan pajak di Indonesia. Serta mendiskusikan terkait implementasi pembayaran zakat dan pajak yang diniliai belum efisien terutama bagi umat Islam.

“Jadi, kegiatan hari ini kami bersama dengan dosen ekonomi syariah dari Malaysia dan Indonesia untuk membahas UU ini dan bagaimanakah proses implementasi UU ini juga perlu kami kaji. Semoga menemukan solusi dan mahasiswa dapat memahami terkait zakat dan pajak di era revolusi ini,” pungkasnya. (Der/Ulm)