Sugeng ‘Jagal’ Tak Dapat Perlakuan Khusus di Tahanan Lapas Lowokwaru

MALANGVOICE – Pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Santoso (49) tak mendapat perlakuam khusus di dalam Lapas Kelas 1 Lowokwaru.

Sugeng sudah dititipkan di Lapas sejak dua bulan lalu untuk menjalani persidangan. Kalapas Lowokwaru, Yudi Suseno, mengatakan, Sugeng berstatus tahanan dari Polres Malang Kota. Selama ini ia masih dalam masa pengenalan lingkungan.

“Masih pengenalan lingkungan, dia tidak menunjukkan reaksi berbeda. Jadi sama seperti warga binaan lapas lain,” ujarnya.

Di dalam tahanan, Sugeng ditempatkan bersama dengan tahanan lain. Tidak ada sel khusus dari pria yang tega memotong tubuh wanita menjadi beberapa bagian di parkiran Pasar Besar Malang beberapa bulan lalu.

“Tapi kami tetap memberikan atensi khusus atas kasusnya itu,” jelas Kalapas.

Atas kasusnya itu, Sugeng terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait