BPN dan PAN Tolak Tandatangan Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Malang

MALANGVOICE – Setelah lebih dari lima hari melakukan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Malang dalam Pemilu 2019, saksi dari Badan Pemenang Nasional (BPN) dari paslon Presiden 02 dan Partai Amanat Nasional (PAN) menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Malang.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Malang, BPN dari paselon Presiden 02 dan PAN yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi.

“Setahu saya yang menolak tandatangan di form DB1 atau berita acara rekapitulasi tingkat kabupaten hanya PAN dan BPN 02,” ungkapnya.

Menurut Wahyudi, dengan ada atau tidaknya tanda tangan saksi, secara keseluruhan tidak menggugurkan yang sudah direkapitulasi oleh KPU Kabupaten Malang.

“Tapi kami tetap membuka pintu lebar-lebar untuk setiap pengaduan apa pun dari semua paslon atau peserta Pemilu yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan, aksi menolak tandatangan dalam form DB1 tersebut dilakukan dengan alasan karena adanya ketidak sesuaian data dan adanya dugaan klaim kecurangan yang dilontarkan kubu Paslon 02, dan PAN.

“Mereka menganggap, proses ini ada kecurangan. Kami siap menerima laporan dan pengaduan secara resmi. Tapi, hingga saat ini (Rabu 8/4) kami belum menerima laporan atau pengaduan terkait proses rekapitulasi. Jika via telepon ada, tapi kan harus dilaporkan secara resmi dan tertulis, disertai bukti yang ada, sehingga bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Dari lembar MODEL DB-KPU, Berita Acara Nomor: 285/PL.01.7-BA/KPU/Kab/V/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Malang Pemilu 2019, ada beberapa saksi partai politik dari PAN dan saksi dari Presiden dan Wakil Presiden, Paslon 02, H. Prabowo Subianto – H. Sandiaga Solehuddin Uno tidak mau tandatangan. (Hmz/ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait