MALANGVOICE – Unit Reskoba Polres Malang berhasil menangkap pemuda yang terlibat jaringan peredaran narkoba, Minggu (14/4) dini hari.
Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, menyampaikan, pelaku bernama Aldi Mustakim (19) warga Pamotan, Dampit, yang diketahui terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
“Saat ini, tersangka meringkuk dalam Rutan Polres Malang, Ia kami ringkus saat hendak melangsungkan transaksi sabu,” ungkapnya.
Ainun menyampaikan, terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat jika di Turen marak adanya perbedaan narkoba. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskoba Polres Malang langsung melakukan penyelidikan.
“Dalam penyelidikan tersebut, dihasilkan jika peredaran narkoba selama ini berasal dari tersangka. Petugas pun langsung mencari keberadaan tersangka yang didapatkan jika Aldi sedang melangsungkan transaksi di pinggir jalan dekat SPBU Sedayu,” jelasnya.
Saat ditangkap, lanjut Ainun, di tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,21 gram, satu buah bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, dan satu unit handphone.
“Semula tersangka sempat mengelak, tapi ketika digeledah kami mendapati satu poket sabu dari tangan tersangka,” ulasnya.
Di hadapan petugas, Aldi yang merupakan protolan SMP ini mengaku jika selama ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya. Sedangkan identitas pemasok saat ini masih dalam upaya pengembangan polisi.
“Kami masih melakukan pengembangan dan mendalami kasus ini, termasuk memburu keberadaan jaringan lain yang juga terlibat peredaran sabu,” tegasnya.
Akibat ulahnya, Aldi dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.(Der/Aka)