MALANGVOICE – Jajaran Polsek Klojen mengungkap dalang peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari ungkap itu ada dua pelaku ditangkap.
Pelaku pertama adalah AW (32) alias Didin kuli bangunan yang tinggal di Blimbing. Sedangkan pelaku kedua berinisial KO (23) warga Mondoroko.
Kapolsek Klojen Kompol Budi Harianto, mengatakan, kedu pelaku itu ditangkap dari hasil pengembangan kasus serupa sebelumnya.
“Kami tangkap pelaku dengan sistem undercover di Jalan A Yani Utara,” katanya, Kamis (28/3).
Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti 1,95 gram dan 0,35 gram sabu-sabu di dalam plastik kecil dan uang tunai Rp1,3 juta hasil transaksi.
“Penjualannya itu terbatas, hanya orang yang kenal saja. Kami masih dalami dan telusuri siapa pemasok barang haram tersebut,” kata Budi.
Kini keduanya masih dalam pemeriksaan polisi. Para pelaku diancam pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 4 tahun penjara. (Der/Ulm)