Operasi 12 Hari, Polres Malang Berhasil Ungkap 81 Kasus Narkoba

Suasana Prees Conference di lapangan tenis Polres Malang (Toski D).

MALANGVOICE – Sebanyak 81 kasus narkoba berhasil ditumpas Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Malang dalam operasi menggelar hasil operasi tumpas Narkoba Semeru 2019 selama 12 hari, mulai 26 Januari hingga 6 Februari.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, operasi ini sukses berkat kegigihan para petugas dalam mengungkap masalah narkotika yang banyak meresahkan masyarakat.

“Dari 81 kasus, dengan rincian untuk sabu ada 50 kasus dengan 58 orang tersangka, ganja 2 kasus dengan 2 orang tersangka kemudian undang-undang kesehatan (Pil koplo) 29 kasus dengan 30 orang tersangka,” ungkapnya.

Dijelaskan, dari beberapa tersangka yang ditangkap sebanyak 53 orang diketahui sebagai pengedar atau kurir.

“Tapi, dari sekian banyak orang itu, ada 8 orang yang kita laksanakan rehab, karena tidak ditemukan barang bukti tetapi saat dilakukan tes urine hasilnya positif,” jelasnya.

Sedangkan, untuk barang bukti, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis Ganja sebanyak 106,54 gram, Sabu sebanyak 99,49 gram, dan Pil koplo double L sebanyak 70 539 butir.

“Barang bukti itu dari 90 orang tersangka yang terdiri 84 orang laki-laki dan sisanya 6 orang perempuan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Yade menambahkan, jumlah kasus ini meningkat 100 persen lebih dari tahun sebelumnya.

“Ditahun 2018 kemarin hanya 30 orang dan 30 kasus. Indikatornya bukan perkara kasus, tapi di tahun ini kami memang gencar melakukan gerakan dimana di setiap Polsek serius melaksanakan pengungkapan kasus narkoba,” pungkasnya.(Hmz/Aka)