Sambut Tahun Baru, Masyarakat Dilarang Gunakan Bak Terbuka dan Sound System

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Hafi Lutfi. (Toski D)

MALANGVOICE – Masyarakat Kabupaten Malang yang akan merayakan pergantian malam tahun baru dilarang mengaktualisasikannya secara berlebihan. Salah satunya yakni menyalakan petasan atau kembang api besar-besaran, konvoi kendaraan di jalan raya dan hal-hal lain yang dapat mengganggu kondustifitas.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang juga melarang masyarakat turun ke jalan dengan mengendarai kendaraan bak terbuka. Termasuk mengangkut warga dengan kendaraan bak terbuka saat pergi ke tempat wisata.

Kepala Dishub Kabupaten Malang, Hafi Lutfi menyampaikan, jika pihaknya mengimbau pada masyarakat supaya tetap menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan pada malam pergantian tahun nanti.

“Kami imbau masyarakat agar pada malam tahun baru nanti, masyarakat tidak menggunakan bak terbuka dan wisata dengan bak terbuka, karena itu berbahaya,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Lutfi, pihaknya juga mengeluarkan larangan pada kendaraan pengangkut sound system, untuk berkeliling saat malam Tahun Baru.

“Truk sound system juga dilarang. Tapi kita cuma bisa mengimbau, tidak bisa menindak, yang bisa menindak hanya pihak berwajib, kecuali kalau ada operasi gabungan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Malang, AKP William Thamrin Simatupang juga mengingatkan agar masyarakat tidak berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun.

“Himbauan dari saya, bagi masyarakat yang ingin merayakan Tahun Baru, saya harapkan tidak terlalu terlarut dalam euforia. Kemudian, memperhatikan keselamatan dalam berkendara. Diharapkan tidak ada masyarakat yang menggunakan bak terbuka dalam merayakan Tahun Baru,” tandasnya.(Hmz/Aka)