Pemkot Malang Pastikan Beri Sanksi Bambang Setiono

MALANGVOICE – Pemkot Malang mengambil sikap terkait ASN kontroversial, Bambang Setiono. Tidak memberikan hak atas gaji jadi hukuman kepada ASN Penata III/c itu.

“Sudah kami tegur dan diberi sanksi, tapi saya lupa dalam aturan itu paling lama berapa bulan gaji yang tidak diberikan,” kata Wali Kota Malang Sutiaji ditemui awak media di Balai Kota Malang, Rabu (7/11).

Sanksi itu, lanjut Sutiaji, merujuk PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Namun, sanksi atau hukuman lain masih akan dilayangkan kepada pejabat di lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Disperkim) ini. Terutama pasca berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Malang.

“Masih dikonsultasikan juga, jadi nanti pasti ada perkembangannya. Karena memberi sanksi juga tidak mudah. Harus ada klausulnya,” urai pria berkacamata ini.

Sutiaji mengimbau, agar ASN di lingkungan kerja Pemkot Malang tidak mudah mengunggah hal-hal yang kontroversial di media sosial. Apalagi aktif berkampanye dan berkegiatan politik lainnya. Boleh berkampanye asalkan segala kelengkapan yang melekat pada diri ASN dilepaskan.

“Termasuk kepala daerah juga diperbolehkan ikut kampanye. Tapi dengan catatan dengan menanggalkan segala aksesoris yang melekat kepadanya sebagai bagian dari pemerintahan,” pungkasnya. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait