MALANGVOICE – Unit Reskrim Polsek Ngajum, berhasil mengungkap pelaku pencurian TV. Pelaku bernama Agung Satria Putra (23) warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum. Ia ditangkap pada Kamis (12/4) sekitar pukul 07.45 WIB.
Kasubag Humas Polres Malang AKP Farid Fathoni menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan korban, Endri Cahyono (30) warga Dusun Talun, Ngajum, pada 11 April lalu. Saat itu, korban mengaku kehilangan tv 20 inch.
“Betuntung tetangga korban melihat pelaku membawa tv dengan menggunakan sepeda motor,” ungkap Farid.
Atas laporan tersebut, korban berusaha mencari pelaku ke rumahnya namun tidak ketemu. Selanjutnya, korban sekitar pukul 21.30 WIB bertemu dengan pelaku di Jalan Kranggan dan langsung menayakan masalah tv tersebut. Entah apa yang terjadi kemudian pelaku mengaku mencuri tv korban.
“Korban pun langsung melapor ke perangkat desa Desa Talun yang dilanjutkan ke polsek,” jelas Pria yang pernah menjabat Kapolsek Karangploso.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2,5 juta dan pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Ngajum. (Der/Ery)