95 APK Hilang dan Rusak, KPU Siap Ganti

Spanduk Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Jalan Raya Gondanglegi, kondisinya rusak parah.

MALANGVOICE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memberi sinyal akan mengganti alat peraga kampanye (APK) yang rusak, sebagaimana tertuang dalam surat KPU RI nomor 629/KPU/IX/1015, tentang penggantian dan pemasangan APK Pilbup/Wali kota 2015.

Data dari KPU, sejauh ini ada 85 umbul-umbul hilang dan 10 unit rusak. Rincinya, paslon nomor 1 sebanyak 28 umbul-umbul hilang dan 3 rusak. Paslon nomor 2 sebanyak 29 hilang dan 3 rusak, serta Paslon nomor 3 sebanyak 28 umbul-umbul hilang dan 4 rusak.

Selain itu, baliho ketiga paslon di Kecamatan Ngantang juga rusak. Temuan tersebut saat tim KPU melakukan pengecekan pada 16-18 September lalu.

Sekretaris KPU Kabupaten Malang, Abdul Kodir mengatakan, temuan tersebut sebatas atribut kampanye berupa umbul-umbul. Sedangkan, spanduk masih dalam tahap inventarisir. Bisa jadi jumlah umbul-umbul yang hilang dan rusak bertambah pasca tanggal 18 September.

“Tanggal 2 Oktober terakhir pengecekan di lapangan, sejauh ini belum ada Paslon yang melapor akan atribut,” katanya, beberapa menit lalu.

Menurutnya, pengertian rusak apabila kondisi umbul-umbul tinggal separuh dan patah. Di luar itu masih dianggap utuh. Kendati demikian, penggantian yang dimaksud disesuaikan dengan kemampuan anggaran di KPU.

“Kami masih hitung besaran anggaran sisa lelang atribut kampanye, belum lagi ada tambahan biaya cetak stiker,” paparnya.

Pantauan MVoice, sejumlah APK yang terpasang di sejumlah titik mulai rusak dan hilang. Bahkan, keluhan buruknya APK sudah disampaikan masing-masing Paslon.-