5 Jenama Obat Sirop Dilarang Edar, Sat Resnarkoba Polres Batu Keliling Apotek

Sat Resnarkoba Polres Batu melakukan peninjauan ke sejumlah apotek. Guna memastikan obat sirop yang dilarang edar oleh BPOM tidak diperjualbelikan. (MVoice/Polres Batu)

MALANGVOICE– Lima jenama obat sirop ditarik peredarannya dan dilarang penjualannya oleh BPOM. Lantaran kandungan etilen glikol melebihi ambang batas.

Hal itu teridentifikasi BPOM usai pengujian terhadap dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 obat sirop sampai 19 Oktober 2022. Karena itulah, BPOM menginstruksikan agar kelima obat dimusnahkan.

Produk obat sirop yang dilarang beredar antara lain, Termorex produksi PT Konimex. Lalu, tiga jenama produksi Universal Pharmaceutical Industries, yakni Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Terkahir, Flurin DMP Sirup produksi PT Yarindo Farmatama.

Baca juga: Kenali Gejala Ginjal Pada Anak, Obat Jenis ini Dilarang Beredar

Baca juga::Dinkes Kota Batu Minta Seluruh Apotek Hentikan Penjualan Obat Sirup

Sat Resnarkoba Polres Batu pun turun melakukan pengawasan ke sejumlah apotek. Guna memastikan daftar lima obat sirop tersebut ditarik dari peredaran dan tidak diperjualbelikan.

“Obat yang dilarang beredar tak boleh diperjualbelikan. Kami meminta kepada semua apotek di Kota Batu dan masyarakat umum agar tak membeli obat yang izin edarnya dilarang BPOM,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batu, AKP Zainuddin.

Peninjauan tersebut juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor: SR.01.05/II/3461/2022, tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut. Kemudian juga Surat Edaran Kapolda Jatim nomor : STR/1269/X/PAM.3.3./2022, tentang direktif kasus ginjal akut pada anak.

Baca juga: Manfaatkan Sumber Air Kota Batu, Tarif Kompensasi Kota Malang dan Kabupaten Malang Perlu Ditinjau Ulang

Baca juga: Kapolda Jatim Bantu Fasilitasi Kebutuhan Keluarga Korban ke-135 Tragedi Kanjuruhan

“Karena itu, Polres Batu bersama Dinas Kesehatan melakukan monitoring dan imbauan ke semua apotik di Kota Batu. Diantaranya, Apotek Sehat, Apotek Kimia Farma, Apotek Sejahtera, Apotek Dewi Sartika, Apotek Sumber Waras dan lainnya,” sebut dia.

Baca juga: Ketua KONI Kota Malang Minta Cabor Segera Gelar Muskot

Baca juga: Pohon 25 Meter Tumbang di Jalan Sulawesi

Seperti di ketahui, di Kota Batu total terdapat 28 Apotek. Agar tak kecolongan, selanjutnya pihaknya juga akan terus melakukan monitoring. Meski begitu pihaknya tak memberi tindakan apapun. Pihaknya hanya sebatas melakukan himbauan sesuai surat edaran BPOM. Lebih lanjut, dari hasil pemantauan tersebut, pihaknya menemukan apabila para apoteker di Kota Batu sudah mendapatkan edaran tentang beberapa jenis obat yang dilarang izin edarnya oleh BPOM.

“Semua apotik juga sudah memasang pemberitahuan tidak menjual obat tersebut. Distributor obat pun juga sudah memberi informasi akan menariknya,” tegasnya.(der)