348 WBP Lapas Perempuan Kota Malang Diajukan Dapat Remisi Khusus

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A, Sukun, Kota Malang, Tri Anna, saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu, (MG2)

MALANGVOICE – Menjelang Idulfitri 1442 Hijriah, Lapas Perempuan Kelas II A, Sukun, Kota Malang mengajukan sebanyak 348 daftar nama warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang layak mendapatkan remisi khusus kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Timur.

Menurut Kepala Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Malang, Tri Anna, jumlah WBP itu sudah berdasarkan seleksi dan penyaringan yang telah dilakukan dari total 535 WBP.

“Sekitar 348 memenuhi persyaratan. Jadi kita ajukan usulan remisi itu. Tapi untuk turunnya berapa ya kita tunggu saja nanti,” ujarnya, Selasa (11/5).

Salah satu persyaratan yang perlu dilakukan agar mendapatkan remisi tersebut yakni sudah melalui sepertiga dari masa pidana WBP.

“PP 99 itu ilegal logging, narkoba, trafficking harus melalui sepertiga dari masa pidana baru dia bisa mendapatkan remisi,” tuturnya.

Namun bagi WBP yang sedang menjalani hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran di dalam lapas dan masuk daftar Letter F Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Malang. Tidak bisa mendapatkan remisi sampai batas waktu yang ditentukan.

“Syarat mutlak untuk mendapatkan remisi itu tidak sedang menjalani letter F,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pengumuman daftar nama WBP yang mendapatkan remisi nantinya akan disampaikan setelah menjalankan Salat Idulfitri 1442 Hijriah mendatang.

“Hari raya ini. Biasanya turunnya malem se-Indonesia, baru setelah salat Id kita bacakan nama-nama yang mendapatkan remisi,” tandasnya.(der)