29 Saksi Diperiksa, Kasus Tragedi Kanjuruhan Naik ke Penyidikan

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polisi menaikkan status kasus Tragedi Kanjuruhan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Selasa (4/10).

Ia mengatakan, saat ini tim investigasi tengah memeriksa 29 orang saksi.

“Dari 29 orang itu, 23 anggota Polri yang waktu itu sedang bertugas menjaga keamanan di Stadion Kanjuruhan saat kejadian, dan 6 orang saksi lainnya, termasuk panitia pelaksana (Panpel),” ucapnya, Selasa (4/10).

Baca juga:
PAD Kota Batu Capai 75,72 Persen Jelang Tutup Tahun

Menurut Dedi, peningkatan status tersebut setelah tim melakukan gelar perkara atas dasar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

“Selain itu, tim Labfor juga sedang mendalami rekaman 6 titik CCTV yang ada di pintu 3,9,10,11,12, dan 13,” jelasnya.

Dedi menjelaskan alasan enam pintu itu diperiksa CCTV karena dinilai banyak memakan korban jiwanya.

“Dalam proses pemeriksaan. Sesuai perintah Presiden, Kapolri, kami bekerja secara cepat. Namun unsur ketelitian kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja,” tegasnya.(der)